Makalah
Hubungan Figih dengan Ilmu-ilmu Lain Serta Korelasinya dengan Iman dan Ikhsan
HUBUNGAN
FIQIH DENGAN ILMU-ILMU LAIN SERTA KORELASINYA DENGAN IMAN DAN IKHSAN
Makalah
Disusun Guna Memenuhi
Tugas Mata Kuliah Fiqih
Dosen: Drs. H. Abd. Wahib Syakour
Disusun Oleh Kelompok 1:
1. Maslihatul
Nurul Khusniyah (412080)
2. Shelly
Gazela Novatama (412060)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
KUDUS
JURUSAN DAKWAH/ BKI
2013/2014
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Ilmu fiqh adalah ilmu tentang hukum syariah
untuk mengetahui hukum Allah SWT yang berhubungan dengan segala amaliah
mukkalaf yang diambil dan digali dari dalil-dalil yang jelas (tafshili).Fiqh
dalam artinya yang luas termasuk ruang lingkup syariah.Oleh karena itu, fiqh
dalam kaitannya yang sangat erat dengan ilmu tauhid dan ilmu akhlak.Di samping
itu, karena ilmu fiqh dalam arti sempit sebagai hasil dari ijtihad dan
berkembang di dalam menghadapi tantangan-tantangan zamannya, maka erat pula
kaitannya dengan Ilmu Sejarah Islam dan Sejarah hukum Islam atau Tarikh
al-Tasyri.Dalam ilmu fiqh terdapat berbagai aliran atau madzhab.
Guna mengetahui
mana yang paling maslahat untuk diterapkan,dalam kehidupan sehari-sehari.
Dengan adanya hubungan ilmu fiqh dengan ilmu-ilmu lainnya ini dengan tujuan
agar kita lebih mampu mengkorelasikan ilmu-ilmu tersebut bahwa ilmu fiqh itu
terdapat banyak hubungan dengan ilmu-ilmu lainnya serta ada korelasinya dengan
iman dan ikhsan.
B. Rumusan masalah
1. Ilmu-ilmu apa saja yang berhubungan dengan fiqih ?
2. Berapa pentingnya iman dalam pembentukkan ikhsan yang baik ?
BAB 11
PEMBAHASAN
Fiqh menurut bahasa
adalah mengetahui sesuatu dengan mengerti atau paham, sebagaimana Firman Allah
SWT:
Q.S Thaha: 27-28
واحلل عقدةمن
لساني يفقهواقولي
Artinya:
“Dan lepaskanlah kelakuan dari lidahku.Supaya mereka memahami perkataanku”.
Menurut Ibnu Qayim,
fiqh lebih khusus dari paham, maksudnya paham akan maksud pembicaraan. Adapun
fiqh menurut istilah Fuqaha seperti dalam Tajudin As-Subki, adalah ilmu tentang
hukum sya’ra yang bersifat amali diambil dari dalil-dalil yang tafsili.
Menurut Imam Ghazali
Fiqh adalah hukum syar’i yang berhubungan dengan perbuatan orang-orang
mukkalaf, seperti mengetahui hukum wajib, haram dan mubah, mandub sunnah dan
makruh, atau mengetahui suatu akad itu sah atau tidak dalam suatu ibadah
“qadha” (pelaksanakan ibadah diluar waktunya) maupun ada (ibadah dalam
waktunya).
Jadi, ilmu fiqh adalah
ilmu untuk mengetahui hukum Allah SWT yang berhubungan dengan segala amaliah
mukallaf yang wajib, sunah, mubah, makruh, atau haram yang digali dari
dalil-dalkil yang jelas (tafshili).
A. HUBUNGAN ILMU FIQH
DENGAN ILMU-ILMU LAINNYA
1. Ilmu Tauhid
Tauhid
dalam bahasa artinya menjadikan sesuatu Esa.Yang dimaksud disini adalah
mempercayai bahwa Allah SWT itu Esa.Sedangkan secara istilah ilmu Tauhid ialah
yang membahas segala kepercayaan-kepercayaan yang diambil dari dalil-dalil
keyakinan dan hukum-hukum di dalam Islam termasuk hukum mempercayakan Allah SWT
itu Esa.Ilmu tauhid adalah sumber semua ilmu-ilmu keIslaman, sekaligus yang
terpenting dan paling utama.Allah SWT berfirman :
Q.S Muhammad : 19
فاعلم انه لاالهالاالله
واستغفر لذنبك وللمؤمنت واللهيعلم متقلبكم ومثوكم
Artinya :
“Maka ketahuilah,
bahwa sesungguhnya tidak ada Ilah (sesembah, Tuhan) selain Allah dan mohonlah
ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mu’min, laki-laki dan
perempuan.Dan Allah mengetahui tempat kamu berusaha dan tempat kamu tinggal.”
Ketika
islam dating, ajaran pertama yang disampaikan oleh Rasulullah setelah fungsinya
sebagai utusan-Nya adalah ajaran Tauhid yang mengesakan Tuhan.
Ilmu fiqh sangat erat hubungannya dengan ilmu
Tauhid, karena sumber ilmu fiqh yang pokok adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Mengakui Al-Qur’an sebagai sumber hukum yang pertama dan paling utama,
berangkat dari keimanan bahwa Al-Qur’an diturunkan Allah SWT dengan perantaraan
malaikat kepada Nabi Muhammad SAW sebagai utusan-Nya.Disini ilmu fiqh sudah
memerlukan keimanan kepada Allah, keimanan kepada para malaikat, keimanan
kepada kitab-kitab Allah sebagai wahyu Allah SWT, keimanan kepada Rasul,
keimanan kepada Hari Kiamat dan keimanan kepada Qada dan Qadar.
Selanjutnya
oleh karena tujuan akhir ilmu fiqh untuk mencapai keridhaan Allah SWT di dunia
maupun di akhirat, maka sudah pasti harus yakin pula akan adanya hari
akhirat.Hari pembalasan segala amal perbuatan manusia.Seperti yang kita ketahui
aspek hukum dari perbuatan manusia ini menjadi objek pembahasan ilmu
fiqh.Masalah-masalah yang berkaitan dengan keimanan ini dibahas di dalam ilmu
Tauhid.Singkatnya hubungan ilmu fiqh dengan ilmu Tauhid seperti hubungan antara
bangunan dan fondasinya.Ilmu Tauhid merupakan fondasi yang kokoh, sedangkan
bangunan yang berdiri tegak dengan megahnya di atas fondasi yang kokoh dan kuat
itulah ilmu fiqh.
2. Ilmu Akhlak
Pengertian ilmu Akhlak adalah ilmu yang mempelajari tentang tingkah laku
manusia sebagai gejala yang tampak dan dijadikan bahan kajian dalam melihat
keadaan kejiwaan manusia yang sesungguhnya berhubungan erat dengan psikologi.
Menurut Imam al-Ghazali akhlak adalah sifat yang tertanam dalam jiwa yang
menimbulkan macam-macam perbuatan dengan gampang dan mudah, tanpa memerlukan
pemikiran dan pertimbangan.
Menurut Hamzah Ya’qub, secara terminologis
ilmu akhlak adalah:
1. Ilmu yang menentukan
batas antara yang baik dan buruk, antara yang terpuji dan tercela, tentang
perkataan atau perbuatan manusia lahir dan batin;
2. Ilmu pengetahuan yang
memberikan pengertian tentang biak dan buruk, ilmu yang mengajarkan pergaulan
manusia, dan menyatakan tujuan mereka yang terakhir dari seluruh usaha dan
pekerjaan mereka.
Jadi, ilmu Akhlak adalah ilmu yang mempelajari
tentang tingkah laku manusia sebagai gejala yang tampak yang meliputi penerapannya
kepada manusia dan juga ilmu pengetahuan, yang memberikan pengertian tentang
baik dan buruk suatu perbuatan manusia.
Ilmu fiqh
tidak bisa dipisahkan dari ilmu akhlak, meskipun keduanya bisa dibedakan,
tetapi keduanya saling terkait.Pemisahan ilmu fiqh dari ilmu Akhlak secara
tajam akan mengakibatkan ilmu fiqh kehilangan keindahannya.Tanpa ilmu Akhlak,
ilmu fiqh hanya merupakan bangunan yang kosong, sunyi dan tidak membawa kepada
ketentraman dan ketenangan hati. Juga sebaliknya ilmu Akhlak
tanpa ilmu fiqh dalam artinya yang luas akan menyimpang dari
ketentuan-ketentuan syari’ah.Pada gilirannya penyimpangan-penyimpangan ini
sulit untuk bisa dipertanggungjawabkan.Untuk menggambarkan bagaimana eratnya
hubungan antara ilmu fiqh dengan ilmu akhlak bisa dijelaskan dengan contoh
sebagai berikut.
Kita mendapatkan perintah dari Allah untuk
melakukan shalat.Rasulullah SAW bersabda:
“Hal pertama yang
diwajibkan oleh Allah SWT atas umatku adalah sholat lima waktu, hal pertama
yang diangkat dari amalan-amalan mereka adalah shalat lima waktu dan hal
pertama yang dipertanyakan kepada mereka adalah shalat lima waktu.” (Kanzul
‘Ummal, jilid, hadits 18859).
Cara-cara sholat ditentukan di dalam hadits,
kemudian dibahas oleh para Fuqaha tentang rukun shalat, syarat-syarat sahnya
sholat dan hukum-hukumnya yang diambil dan dipahami dari Al-Qur’an dan
hadits-hadits yang banyak sekali tentang shalat dan yang berhubungan dengan
shalat. Di samping itu kita pun mendapat perintah untuk menerapkan akhlak
terpuji di dalam ibadah yaitu:
1. Khusyu dalam
melaksanakan sholat
Kekhusyuan sangat diperlukan dalam beribadah
karena khusyu’ dalam shalat, berarti seorang muslim dapat memaksimalkan
komunikasinya dengan Allah SWT untuk
menyenangkan dan mencapai ridho-Nya sebagai wujud
rasa syukur pada-Nya yang telah menciptakan umat manusia, memelihara dan member
kesempatan untuk hidup dan menikmati karunia-Nya.
2. Tidak riya dalam
melaksanakan ibadah
Riya ialah melakukan sesuatu amal perbuatan
tidak untuk mencari keridhaan Allah SWT akan tetappi untuk mencari pujian atau
kemasyuran di masyarakat.
3. Tidak melalaikan
shalat
Lalai berarti mengabaikan shalat, diantaranya
adalah wudhu yang tidak sempurna, gerakan shalat (rukuk, sujud dan lain-lain
yang tidak sempurna), meng-akhirkan shalat (tidak meng-awalkannya) tanpa alas
an yang dapat diterima.Orang yang lalai dalam shalatnya maka ia akan celaka
seperti yang dijelaskan dalam Firman Allah SWT dalam:
Q.S Al Maa’un: 4-6 yang Artinya:
”Maka
kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari
shalatnya, orang-orang yang berbuat Ri’ya.”
Oleh karena itu ilmu akhlak memberi isi kepada
ilmu fiqh dan sebaliknya ilmu fiqh memberikan kerangka pengaturan lahir agar
ilmu Akhlak berjalan di atas relnya yang ditentukan.
Salah
seorang ulama besar dalam ilmu fiqh yang termasuk mujtahid fi
al-madzhab dan didalam ilmu tasawuf merupakan tokoh besar ialah Abu Hamid
Al-Ghazali yang lebih dikenal di Indonesia dengan nama Imam Ghazali. Salah satu
jasa besar dari Imam Ghazali adalah usahanya untuk mencoba mendekatkan dan
menggabungkan ilmu fiqhdan ilmu tasawuf, meskipun akhirnya tampak
kecenderungannya kepada ilmu tasawuf lebih besar dari pada ilmu
fiqh. Inilah yang menyebabkan Al-Ghazali tidak sampai kepada tingkat
mujtahid mutlak dalam bidang ilmu fiqh.
Di bawah ini diuraikan salah satu contoh bahasan Al-Ghazali yang menunjukkan
beliau tidak meninggalkan ilmu fiqh didala Tasawufnya:
“Thaharah itu ada empat tingkatannya.
Tingkatan yang pertama: kebersihan lahir dari hadats dan najis. Tingakatan
kedua: kebersihan anggota badan dari kejahatan-kejahatan dan dosa. Tingakatan
yang ketiga: kebersiahn hati dari ahklak-ahklak yang tercela dan sikap-sikap
rendah yang dibenci. Tingkatan keempat: kebersihan sir (rahasia) dari yang
selain Allah SWT. inilah kebersiahn para nabi dan Shiddiqin.”
Dari
contoh diatas jelas bahwa tingkatan pertama dan kedua masih dalam ruang lingkup
fiqh, tetapi tingakatan selanjutnya merupakan bahasan ilmu tasawuf. Al-Ghazali
menekankan tercapainya tingkatan keempat, setelah memulai tingkatan pertama,
kedua dan ketiga.
Di dalam imu fiqh gerak hati yang menjadi
motivasi perbuatan seseorang adalah penting sesuai dengan kaidah fiqh:
الأ
مور بمقا صد ها
“Segala macam hal itu sesuai dengan niatnya”
Singkatnya hubungan antara ilmu fiqh dengan ilmu akhlak adalah seperti bangunan
dan isi serta hiasan bangunan tersebut.Jadi, ilmu Tauhid merupakan pondasinya
yang kokoh dan kuat, ilmu fiqh merupakan bangunannya yang megah, dan ilmu
Akhlak merupakan isi dan hiasannya yang indah.
3. Ilmu Sejarah
Ilmu
Sejarah atau Tarikh memiliki tiga dimensi; masa lalu, masa kini dan
kemungkinan-kemungkinannya pada masa yang akan datang.Untuk mengetahui
bagaimana ilmu fiqh di masa lalu, bagaimana sekarang dan bagaimana
kemungkinan-kemungkinannya pada masa yang akan datang bisa ditelusuri dari ilmu
Sejarah Islam dan Sejarah Hukum Islam atau lebih dikenal dengan Tarikh
al-Tasyri’.
Masa lalu
dan masa sekarang memberikan data dan fakta.Data dan fakta ini dicari latar
belakangnya serta ditelusuri kandungan maknanya, sehingga ditemukan benang
merahnya yang merupakan semangat ajaran Islam pada umumnya dan semangat ilmu
fiqh pada khususnya yang berlaku sepanjang masa, penterapan semangat ajaran ini
akan berubah sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat yang dihadapinya
dengan tetap memperhatikan metodologi ilmu fiqh yaitu ushul fiqh dan
kaidah-kaidah fiqhiyah.Dari Tarikh al-asyri ini akan tahu pasang
surutnya ilmu fiqh dan bagaimana penterapannya di berbagai daerah di dunia
Islam ini
4. Muqaranat
al-Madzhab
Perbandingan madzhab
ini lebih tepat disebut sebagai cara mempelajari fiqh dengan membandingkan
antara satu madzhab dengan madzhab lainnya.Madzhab secara bahasa berarti yang
dilalui dan dilewati sesuatu yang menjadi tujuan seseorang, sedangkan menurut
para ulama dan ahli agama Islam, madzhab adalah metode (manhaj) yang dibuat
setelah melalui pemikiran dan penelitian sebagai pedoman yang jelas untuk
kehidupan umat, lain lagi menurut ulama fiqh.Menurut mereka, yang dimaksud
dengan madzhab adalah sebuah metodoli fiqh khusus yang dijalani oleh seorang
ahli fiqh mujtahid, yang berbeda dengan ahli fiqh lain, yang mengantarkan
memilih sejumlah hukum dalam kawasan ilmu furu’.
Prosesnya
adalah sebagai berikut: “Pertama kali, disebutkan masalahnya dan hukum masalah
tersebut dari setiap madzhab.Kemudian dikemukakan dalil-dalilnya dan cara
ijtihadnya yang mengakibatkan perbedaan hukum dari setiap imam
madzhab.Selanjutnya ditelaah dan dianalisis dalil-dalil tersebut dari segala
aspeknya yang berkaitan dengan penarikan hukum.Terakhir disimpulkan hukumnya
yang paling tepat.”
Cara itu akan meluaskan wawasan kita tentang fiqh dan menambah cakrawala
pemikiran tentang cara-cara yang ditempuh oleh para Imam madzhab dalam
ijtihadnya.Pada gilirannya kita akan memiliki sikap terbuka dalam menghadapi
perbedaan pendapat para ulama.Tidak fanatik madzhab dan tidak sinis kepada
madzhab.Menghargai jasa dari karya para ulama secara wajar yang dijadikan modal
untuk pedoman menuju masa depan yang lebih baik.Sikap keterbukaan ini sangat penting
dalam menciptakan ukhuwah Islamiyah dan persatuan umat.Di samping itu
mempelajari ilmu fiqh dengan cara muqaranatul madzhab InsyaAllah kita akan
mengetahui mana di antara pendapat-pendapat itu yang lebih kuat dan mana yang
lemah, bahkan tidak mustahil akan timbul pendapat baru yang mendekatkan
pendapat-pendapat yang ada, serta mengetahui mana di antara pendapat-pendapat
tersebut yang paling maslahat untuk diterapkan dalam masyarakat.
5. Falsafah Hukum
Ilmu fiqh berkaitan erat
dengan Falsafah Hukum, khususnya Falsafah Hukum Islam yaitu : “Satu Falsafah
tentang Syari’ah Islam yang membuahkan pengertian, pengenalan, pengetahuan, dan
penghayatan terhadap makna, kegunaan kaidah-kaidah dan aturan-aturan syari’ah untuk
mengatur kehidupan manusia sehingga menggerakkannya untuk melaksanakan Syari’ah
sebagai dasar di dalam kebijaksanaan
hidup.
Falsafah hukum
Islam juga merupakan hakikat dan tujuan hukum Islam baik yang menyangkut
materinya maupun proses penetapannya atau Falsafah yang digunakan untuk
memancarkan, menguatkan dan memelihara hukum Islam sehungga sesuai dengan
maksud dan tujuan Allah SWT menetapkan di muka bumi, yaitu untuk kesejahteraan
umat manusia seluruhnya.
Falsafah hukum
Islam menjelaskan antara lain tentang rahasia-rahasia, makna, hikmah serta
nilai-nilai yang terkandung dalam ilmu fiqh, sehingga kita melaksanakan
ketentuan-ketentuan Islam disertai dengan pengertian dan kesadaran yang tinggi.
Dengan kesadaran hukum masyarakat ini akan tercapai ketaatan dan disiplin yang
tinggi di dalam melaksanakan hukum dengan Falsafah hukum Islam kita bisa
membedakan mana hukum yang kekal dan tidak berubah-ubah sepanjang waktu, yang
mengarahkan kehidupan manusia seluruhnya, sehingga lenyap ketidakpastian, serta
mana yang mungkin berubah yang menjamin diperolehnya kebebasan manusia yang
bertanggung jawab di dalam hidupnya.
Seorang
yang mempelajari ilmu fiqh bersamaan dengan mempelajari Filsafat Hukum Islam,
akan semakin memahami dimana letak ketinggian dan keindahan ajaran Islam,
sehingga menimbulkan rasa cinta yang mendalam kepada Sumber Tertinggi Hukum
yaitu Allah SWT., kepada sesama manusia, kepada alam dan kepada lingkungannya
dimana ia hidup.
Dengan
memahami ushul fiqh, kaidah-kaidah fiqh dan maqasidu Syari’ah sesungguhnya kita
sudah mulai memasuki sebagian Falsafah Hukum Islam.
6. Ilmu Hukum
Maksud ilmu
hukum disini adalah ilmu hukum sistem Romawi dan sistem hukum Adat. Seperti
sering terjadi, sistem hukum Islam dalam masyarakat bertemu dengan sistem hukum
Romawi dan atau sistem hukum Adat misalnya di Indonesia hukum Islam menghargai
sistem hukum lain yang telah menjadi adat kebiasaan masyarakat, selama tidak
bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah digariskan dengan tegas
didalam hukum Islam. Tidak bertentangan dengan identitas hukum Islam. Dalam
kaitan ini dalam hukum Islam ada kaidah:
العادة
محكمة
“Adat kebiasaan
itu bisa ditetapkan sebagai hukum”
Dari
kaidah tersebut bahwa hukum Islam tidak menganut sistem yang tertutup yang menyebabkannya
statis dan tidak memiliki dinamika, tetapi tidak juga menganut sistem yang
terbuka secara mutlak yang mengakibatkan hilangnya identitas ebagai hukum
Islam. Oleh karena itu dalam batas-batas tertentu ada hubungan antara ilmu fiqh
dengan ilmu hukum lainnya, terutama didalam mengamati pengaturan-pengaturan
manakah yang sama, sesuai atau tidak bertentangan dengan hukum Islam dan
pengaturan-pengaturan manakah yang bertentangan. Hal ini sangat penting
diketahui dalam rangka penerapan hukum dilingkungan masyarakat tertentu.
Walaupun
demikian perlu diperhatikan perbedaan antara sistem hukum yang berfaham
kemasyarakatan ( sistem hukum Romawi dan Adat ) dengan sistem hukum berfaham
kewahyuan (sistem hukum Islam), Perbedaan tersebut antara lain :
a. Dalam sistem hukum
faham kemasyarakatan, hukum merupakan perseimbanan antara hak dan kewajiban
yang dapat dipaksakan penunaiannya oleh penguasa.Dalam sistem hukum kewahyuan,
keseluruhan hukum tidak hanya tidak dikukuhkan kepada hak, kewajiban dan paksaan
pengokohnya, akan tetapi juga kepada lima pengertian perhukuman, yaitu wajib,
sunnah, jaiz (halal), makrum dan haram yang mengandung pengertian pahala,
pujian, pemberian, celaan dan hukuman.
b. Dalam sistem hukum
kemasyarakatan, ada batas antara lingkungan hukum dan lingkungan kesusilaann,
meksipun ada sebagian dari lingkungan kesusilaan itu yang ditarik ke lingkungan
hukum.Dalam sistem hukum kewahyuan tidak dadakan batas lingkungan tersebut.
c. Dalam sistem hukum
paham kemasyarakatan, hukum agama hanya boleh dijalankan oleh penguasa sebatas
hukum tersebut telah dianggap hukum oleh masyarakat.Apabila belum dapat
diterima oleh masyarakat sebagai hukum, maka hukum agama disederajatkandengan
kesusilaan.Sedangkan dalam sistem hukum paham kewahyuan, hukum agama inilah
yang paling utama untuk dijalankan meskipun bertentengan dengan kemajuan
manusia dalam masyarakat atau bertentangan dengan corak, bentuk dan susunan
masyarakat.
d. Dalam sistem hukum
paham kemasyarakatan, hukum itu hanya sebagian dari ciptaan kebudayaan manusia,
sehingga untuk setiap masyarakat mempunyai hukumnya masing-masing sesuai dengan
corak, bentuk, susunan, dan kebutuhan masyarakat pada waktu itu.
Dalam sistem
hukum berdasarkan paham kewahyuan, ada tiga sumber hukum anatara lain sumber
hukum itu adalah Allah, Sunnah Nabi dan ijtihad berpedoman kepada Kitabullah
dan Sunnaturrasul.Oleh karena itu dalam sistem hukum kewahyuan, ada
prinsi-prinsip hukum dan aturan yang berlaku untuk seluruh masyarakat manusia
dan untuk sepanjang waktu yang disebut dengan Fiqh Nabawi.Ada pula Fiqh Ijtihad
yang dalam batas-batas tertentu bisa berbeda antara satu masyarakat dengan
masyarakat lainnya.Fiqh Nabawi adalah hukum yang tegas dan ditarik langsung
dari Al-Qur’an atau Hadits.Sedangkan Fiqh Ijtihad adalah hukum yang dihasilkan
dari ijtihad para ulama.
Oleh
karena itu akan terjadi kesamaan di seluruh masyarkat musim di dunia ini dalam
hal hukum-kukum yang ada dalam ruang lingkup Fiqh Nabawi.
Kemungkinan berbeda antara satu masyarakat Islam dengan masyarakat Islam
lainnya dalam hukum-hukum yang ada dalam ruang lingkup Fiqh Ijtihadi bukan
dalam hal prinsip. Fiqh Nabawi menjadi unsure pemersatu dunia
muslim, sedangkan Fiqh Ijtihadi pemberi warna yang beragam
dalam dunia Islam.
Apabila hukum
Islam bertemu dengan hukum positif yaitu hukum yang berlaku dalam suatu
masyarakat tertentu, pada waktu tertentu sering terjadi penyerapan hukum Islam
oleh hukum masyarakat tertentu. Atau pergeseran dari satu hukum yang seharusnya
berlaku kepada hukum tersebut, bahkan diadakan penangguhan pelaksanaanya. Hal
serupa itu sangat tergantung kepada rasa keadilan masyarakat dan kesadaran
hukum masyarakat.
7. TASAWUF
Tasawuf adalah sikap mental yang selalu memelihara kesucian
diri, beribadah, hidup sederhana, rela berkorban untuk kebaikan dan selalu
bersikap bijaksana.
disiplin ilmu yang dapat menyempurnakan ilmu fiqih dalam
persoalan-persoalan tersebut ? Ilmu Tasawuf tampaknya merupakan jawaban yang
paling tepat karena ilmu ini berhasil memberikan corak batin terhadap ilmu
fiqih. Corak batin yang dimaksud adalah ikhlas dan khusyuk berikut jalannya
masing-masing. Bahkan ilmu ini mampu menumbuhkan kesiapan manusia untuk
melaksanakan hukum-hukum fiqih. Akhirnya, pelaksanaan kewajiban manusia tidak
akan sempurna tanpa perjalanan rohaniah.
Dahulu
para ahli fiqih mengatakan “Barang siapa mendalami fiqih, tetapi belum
bertasawuf, berarti ia fasik. Barang siapa bertasawuf, tetapi belum mendalami
fiqih, berarti ia zindiq. Dan Barang siapa melakukan ke-2 nya, berarti ia
melakukan kebenaran”. Tasawuf dan fiqih adalah 2 disiplin ilmu yang saling
menyempurnakan. Jika terjadi pertentangan antara ke-2 nya, berarti disitu
terjadi kesalahan dan penyimpangan. Maksudnya, boleh jadi seorang sufi berjalan
tanpa fiqih, atau seorang ahli tidak mengamalkan ilmunya. Jadi, seorang ahli
sufi harus bertasawuf (sufi), harus memahami dan mengikuti aturan fiqih.
Tegasnya, seorang fiqih harus mengetahui hal-hal yang berhubungan dengan hukum
dan yang berkaitan dengan tata cara pengamalannya. Seorang sufi pun harus
mengetahui aturan-aturan hukum dan sekaligus mengamalkannya. Ini menjelaskan
bahwa ilmu Tasawuf dan ilmu Fiqih adalah 2 disiplin ilmu yang saling
melengkapi.
Pengertian
Iman adalah membenarkan dengan hati, diikrarkan dengan lisan dan dilakukan
dengan perbuatan. Iman secara bahasa berasal dari kata Aaman-Yu’minu-Iimaanan
artinya meyakini atau mempercayai. Pembahasan pokok aqidah Islam berkisar pada
aqidah yang terumuskan dalam rukun Iman yang ada enam yaitu:
1. Iman kepada Allah
Yaitu mempercayai bahwa adalah dzat yang maha esa beriman kepada alloh adalah
membenarkan dengan yakin akan eksistensi Alloh dan keesaannya baik dalam
perbuatannya pnciptaan alam seluruhnya maupun dalam pnerimaan ibadah segenap
hambanya
· Bukti keesaan alloh
Keesaan Alloh atau tauhid merupakan konsep
refolusioner yang merupakan inti ajaran islam. Didalamnya terkandung pengertian
bahwa hanya ada satu tuhan penguasa alam semesta. Bukti keesaan Alloh dengan
cara mudah dimengerti adalah kalau tuhan lebih dari satu, keteraturan dan
ketundukan alam semesta tidak akan terwujud sehingga hal ini mungkin terjadi
apabila hanya ada satu tuhan yang mengatur dan mengendalikannya.
· Hukum beriman kepada
Alloh
Alloh dengan jelas memerintahkan agar manusia
hanya menyembah Alloh dan jangan sekali kali menyekutukannya dengan sesuatu
yang lain. Perintah itu berarti wajib hukumnya pecaya kepada yang telah
menciptakan alam semesta yaitu Alloh.
· Akibat bagi orang yang
tidak beriman kepada Alloh
ü Tidak dapat menerima
kebenaraan
ü Selalu dalam keaadan
bimbang dan ragu
ü Tidak boleh di angkat
menjadi pemimpin bagi kaum yang beriman hanya akan memperoleh kemenangan
sementara
ü Menjadi musuh alloh
akan mendapat siksaan neraka
· Alloh mempunyai
sifat-sifat diantaranya yaitu hidup, tidak berpemulaan, kekal, maha kuasa, maha
tahu, berkemauan bebas, berbeda dengan makhluk-Nya, maha melihat dan
mendengar.
· Hikmah beriman kepada
Alloh
ü Kemerdekaan
jiwa dari kekuasan orang lain
ü Dapat menimbulkan
keberanian untuk terus maju dalam membela kebenaran
ü Menimbulkan keyakinan
yang kuat
ü Mendapatkan kehidupan
yang baik, adil dan makmur akan diprcepat oleh alloh
2. Iman kepada
malaikat-Nya adalah mempercayai bahwa Alloh mempunyai mahluk yang ghoib bernama
malaikat yang tidak pernah durhaka pada-Nya, senantiasa melaksanakan tugasnya
dengan cermat dan sebak-baiknya. Ada sepuluh malaikat yang wajib di ketahui
oleh umat islam :
1. Jibril tugasnya
menyampaikan wahyu
2. Mikail tugasnya
menyelengarakan rizki mahluk
3. Isrofil
tugasnya meniup sangkakala dan menjaga alam
4. Izroil
tugasnya mengurus pencabutan roh
5. Ridwan
tugasnya menjaga surga
6. Malik
menjaga neraka
7. Roqib
mencatat amal baik manusia
8. Atid
mencatat amal buruk manusia
9. Mungkar
dan 10. Nakir mengajukan pertanyaan pada mayat di dalam kubur.
3. Iman
kepada Kitab-kitab-Nya adalah mempercayai bahwa Alloh mempunyai kitab-kitab
yang di turunkan kepada rosulnya sebagai pedoman hidup bagi umatnya. Kitab
Alloh dan kalamulloh artinya perintah atau ketentuan Alloh. Setiap manusia
berkewajiban mengimani semua kitab Alloh sebagimana yang tercantum dalam
Al-quran surat al-Baqoroh ayat 85. Adapun kitab-kitab yang wajib diimani dan
tercatat dalam Al-quran ialah :
1. Kitab Taurot di
turunkan kepada nabi nusa as. Qs al Baqoroh ayat 53
2. Kitab Zabur di
turunkan kepada nabi daud as. Qs al Israa ayat 55
3. Kitab Injil diturunkan
kepada nabi isa as. Qs al Maidah ayat 46
4. Kitab Al-qur’an diturunkan
kepada nabi Muhammad saw. Qs Thaha ayat 113.
Keistimewaan Al-quran dari kitab-kitab
lainnya:
§ Merupakan
penyempurnaan kitab alloh sebelemnya yang berisi bimbingan dan petunjuk bagi
manusia untuk memperoleh husnul khotimah dengan menghindari berlaku durhaka
kepada alloh.
§ Masa
berlakunya alquran tidak terbatas.
§ Keaslian
isinya terpelihara
§ Ajarannya
sempurna dan mudah di mengerti
4. Iman kepada
Rosul-rosul-Nya adalah meyakini bahwa alloh mengutus rosul–rosul untuk menyampaikan
perintah-perintah-Nya pada umat manusia. Rosul adalah manusia biasa yang
di pilih oleh Alloh dengan diberi wahyu untuk disampaikan kepada umatnya
dan dijadikan sebagai pedoman agar memperoleh kebahagiaan didunia dan akherat.
Wahyu dari segi bahasa dapat bararti isyarat, ilham atau perundingan yang
bersifat rahasia. Sedangkan wahyu menurut istilah adalah nama bagi sesuatu yang
dididatangkan dengan cara cepat dari Alloh kedalam dada para nabi dan rasulnya.
Terus rasul juga bertugas memberi bimbingan dan contoh teladan yang
sebaik-baiknya bagi umatnya. Para rosul diutus alloh sejalan dengan tahap
perkembangan hidup umat manusia yaitu, pertama masa kanak-kanak. Para rosul
diutus kepada umat tertentu untuk membawa ajaran tauhid, ahlak dan ibadah langsung
kepada Alloh. Kedua, masa remaja. Sejarah umat manusia ketika para rosul diutus
dalam rangka melangsungkan ajaran tauhid, akhlak dan ibadah langsung kepada
Alloh. Ketiga, masa dewasa. Sejarah umat manusia ditandai dengan kekuatan
akal. Komunikasi antar umat mulai dirasakan kompleks, karena berbagai macam
faktor pertukaran kebutuhan hidup.
5. Iman
kepada hari akhir adalah mempercayai atau meyakini akan adanya hari dimana
Alloh akan mengakhiri semua kehidupan di alam semesta. Iman terhadap adanya
hari akhir merupakan kewajiban bagi setiap muslim, karena termasuk salah
satu rukun iman. Apabila seseorang mengimani akan adanya Alloh dia dengan
sungguh-sungguh mempelajari dan selalu mengingat-Nya. Begitupula
seseorang yang mengimani akan adanya hari akhir. Untuk menuju kepada
keyakinan yang penuh akan adanya hari akhir diperlukan adanya pemahaman
tentang:
a. Pengertian
Iman kepada hari akhir artinya percaya bahwa ada kehidupan lain
yang akan di alami oleh setiap manusia setelah dia meninggal. Orang yang tahu
benar dari mana asal dan kemana akhirnya ia akan mengarahkan hidupnya agar
benar- benar sampai pada tujuan terakhir itu dan juga akan berusaha
dengan sekuat-kuatnya agar segala sesuatu yang mengarah pada tujuannya
dilakukan dengan sebaik- baiknya. Tanpa keyakinan adanya hari akhir yang akan
mengantarkan kepada tujuan akhir itu, orang tidak akan mempunyai arah dalam
hidupnya.
b. Proses
terjadinya hari akhir
v Peristiwa
kiamat yaitu pada sat bumi di goncangkan sangat dahsyatnya hal ini berakibat
bermacam-macam terhadap orang yang mengalaminya diantaranya: para wanita yang
menyusui menjadi lupa terhadap anak yang di susuinya, para wanita yang sedang
hamil mengalami keguguran, dan manusia terlihat seperti mabuk.
v Bangkit
dari kubur dan di kumpulkan di padang mahsyar
v Hisab
atau pertanggung jawaban
v Melewati
shirot
v Surga
dan neraka
c. Kedudukan
hari akhir dalam kehidupan muslim
v Merupakan jawaban
terhadap pendapat yang menyatakan bahwa mati dan hidup itu terjadi sendiri
v Menyebutkan mati
terlebih dahulu daripada hidup, agar mati banyak mendapat perahatian manusia,
karena mati merupakan pintu gerbang baagi hidup yang abadi
v Hidup didunia tidak
ada artinya, karena bukan hidup yang sesungguhnya melainkan hanya merupakan
jembatan dan jalan bagi hidup yang sempurna diakhirat
v Segala amal perbuatan
manusia didunia baik atau buruk belum dapat dinilai yang sesungguhnya namun
amal perbuatan itu akan dapat dinilai dengan sesungguhnya diakhirat nanti.
d. Hikmah
beriman pada hari akhir
v Taqwa orang yang
taqwa mempunyai sifat-sifat: mengimani rukun iman yang enam, selalu
mengingat alloh, senantiasa menegakan solat dan giat melaksanakan ibadahnya,
dermawan dan suka menolong, kalau berjanji senantiasa di tepati, senantiasa
berlaku benar dan jujur, berjiwa pemberani.
v Memperoleh kebahagiaan
di dunia dan akhirat.
e. Keadaan kehidupan di
surga dan neraka. Disebutkan oleh para ulama bahwa hukum wajib, sunnah, haram,
makruh, dan mubah adalah alat untuk mengukur sejauh mana seseorang layak untuk
memasuki surga atau neraka. Keadaan orang di surga penuh kenikmatan yang tiada
tara, bahkan minum-minuman yang pada waktu di dunia di larang di
perbolehkan. Adapun tentang pedihnnya azab Alloh di berikan bagi mereka
yang ingkar terhadap perintah-perintah Alloh. karena itu, bagi mereka yang tahu
tentang kualitas amalnya akan dapat memperkirakan apakah ia mengalami azab
Alloh atau tidak.
f. Hikmah adanya
surga dan neraka adalah pada hakekatnya untuk memancing semangat manusia agar
berlomba-lomba menuju keridoan Alloh dan selalu waspada tentang makna semua
yang dilakukan.
6.
Iman kepada Takdir Alloh.
Artinya mempercayai
bahwa dalam penciptaan alam semesta termasuk Manusia Alloh telah menciptakan
kepastian dan ketentuan-Nya. Terhadap makhluk selain manusia ketentuan
yang diberlakukan Alloh atasnya pada dasarnya hanyalah sunnatulloh atau hukum
alam saja.
a. Hubungan
ikhtiar dengan Qadha dan Qadar
Beriman
kepada taqdir itu akan memberikan pelajaran kepada kita bahwa segala sesuatu
yang terjadi dialam semesta ini berjalan sesuai dengan kebijaksanaan yang telah
digariskan oleh dzat yang maha Tinggi yaitu Alloh. Perlu diketahui bahwa
manusia tidak dapat mengetahui taqdirnya secara pasti, karena itu hanya
tertulis di Lauhul Mahfudz. Maka dengan begitu terbuka kesempatan bagi manusia
untuk menjadi kreatif dan dinamis dalam berikhtiar. Bahkan Alloh memberikan
kepada manusia kesempatan untuk berusaha merubah nasib (taqdir) yang melekat
pada dirinya.
b. Hikmah
beriman kepada Qadha dan Qadar
v Mendorong untuk giat dan
semangat bekerja
v Menumbuhkan
rasa percaya diri dan optimis
v Dapat terhindar dari rasa
putus asa
v Menghilangkan
kesombongan
B. Pengertian Ihsan
Ihsan berasal dari
kata Ahsana-Yuhsinu-Ihsaanan yang artinya”berbuat baik”. Sedangkan pengertian
Ihsan menurut istilah adalah menyembah Alloh seakan-akan melihat-Nya jika tidak
bisA demikian maka sesungguhnya Alloh maha Melihat. Maka Ihsan adalah ajaran tentang
penghayatan diri sebagai yang sedang menghadap Alloh dan berada di
kehadiratan-Nya ketika beribadah. Ihsan adalah pendidikan atau latihan untuk
mencapai dalam arti sesungguhnya. Karena seperti yang dikatakan Ibnu Taimiyah
diaatas, Ihsan menjadi puncak tertinggi keagamaan manusia. Secara terminology
Iman Al-Bazdawi (400-482 H) ahli ushul fiqih Hanafi, mendifinisikan Istihsan
dengan: berbaling dari kehendak qiyas kepada qiyas yang lebih kuat atau
pengkhususan qiyas berdasarkan dalil yang lebih kuat.
Ihsan dianalogkan
sebagai atap bangunan Islam (rukun Iman adalah pondasi dan rujun Islam adalah
bangunanya). Ihsan berfungsi sebagai pelindung bagi bangunan keIslaman
seseorang. Jika seseorang berbuat Ihsan, maka amal-amal islam lainnya akan
terpelihara dan tahan lama sesuai dengan fungsinya sebagai atap bangunan.
Ihsan mempunyai
landasan yaitu:
1. Landasan Qauli
“sesungguhnya Alloh telah mewajibkan untuk
berbuat Ihsan terhadap segala sesuatu” (HR. Muslim). Tuntutan untuk berbuat
Ihsan dalam Islam yaitu secara maksimal dan optimal.
2. Landasan Kauny
Dengan melihat fenomena dalam kehidupan ini,
secara sunnatulloh setiap orang suka akan berbuat yang Ihsan.
Alasan berbuat Ihsan:
a. Adanya monitoring
Alloh (muraqabatulloh)
b. Adanya kebaikan Alloh
(Ihsanulloh)
Dengan adanya muraqaabatulloh dan Ihsanulloh maka sudah selayaknya kita
berihsanuniyat (berniat yang baik). Karena akan mengarahkan kita kepada:
a. Ikhlasunniyat (niat
yang ikhlas)
b. Itqanul ‘amal (amal yang rapi)
c. Jaudatul adaa’
(penyelesaian yang baik)
Keuntungan seseorang jika beramal yang Ihsan
antara lain:
a. Dicintai oleh Alloh
b. Mendapat pahala
c. Mendapat pertolongan
Alloh
C. Hubungan Antara Islam,
Iman Dan Ihsan
Adapun kaitan antara ketiga hal tersebut yaitu Iman berkaitan dengan aqidah,
Islam berkaitan dengan syariah, dan Ihsan berkaitan dengan khuluqiya. Dari
ketiga hal diatas maka dalam perkembangan ilmu keislaman, ilmu terkelompokan
menjadi Aqidah, fiqih, dan Akhlaq.
Diantara pengelompokan kata dalam agama islam ialah iman, islam dan ihsan.
Berdasarkan sebuah hadist yang terkenal, ketiga istilah itu memberikan umat ide
tentang rukun iman, rukun islam dan penghayatan terhadap tuhan yang maha Hadir
dalam hidup.
Setiap pemeluk islam mengetahui dengan pasti bahwa islam tidak absah tanpa
iman, dan iman tidak sempurna tanpa ihsan. Dari pengertian tersebut memiliki
arti masing-masing istilah terkait satu denga yang lain. Bahkan tumpang tindih
sehingga satu dari ketiga istilah tersebut mengandung makna dua istilah yang
lainnya.
BAB
111
PENUTUP
v Kesimpulan
Ilmu fiqh
merupakan ilmu pengetahuan yang saling berkaitan dengan ilmu-ilmu lainnya,
seperti Ilmu Akhlak, Ilmu Tauhid, Ilmu Sejarah, Muqaranat al-Madzhab, Falsafah
Hukum Islam, Ilmu Tasawuf dan Ilmu Hukum. Karena ilmu fiqh tidak berdiri
sendiri tetapi ada pengaruh dan hubungan dari ilmu-ilmu lainnya yang akhirnya
melengkapi ilmu fiqh itu sendiri.Dan menjadikan ilmu fiqh lebih berwarna
kedudukannya sebagai ilmu Islam.
Hubungan
Fiqih dengan Ilmu-ilmu lain serta korelasinya dengan Iman dan Ikhsan tidak
kalah pentingnya dalam merealisasika dalam kehidupan sehari-hari dalam
pembentukan manusia yang berbudi pekerti sesuai dengan syari’at Islam, salah
satunya dengan mempelajari fiqih.
v Saran
Semoga dengan membaca
serta mempelajari pembahasan dalam makalah ini, dapat bermanfaat bagi
keberlangsungan hidup kita di masa sekarang maupun yang akan datang, serta
menambah ilmu dan kualitas dalam diri kita.
DAFTAR PUSTAKA
Prof Dr.H. Muslim A.
Kadir, M.A. Ilmu Islam Terapan, STAIN Kudus: Pustaka Pelajar
Offset, 2002.
Drs.H. Abuddin Nata,
M.A. Akhlak Tasawuf, Jakarta: PT RAjaGrafindo Persada, 1997.
Drs. Chaerul
Umam, Ushul Fiqih, Bandung: Pustika Setia Bandung, 1998.
Prof Dr.H. Muslim A. Kadir, M.A., Ilmu Islam Terapan, STAIN
Kudus: Pustaka Pelajar Offiset, 2002, Hlm. 73
Makalah
Hubungan Figih dengan Ilmu-ilmu Lain Serta Korelasinya dengan Iman dan Ikhsan
HUBUNGAN
FIQIH DENGAN ILMU-ILMU LAIN SERTA KORELASINYA DENGAN IMAN DAN IKHSAN
Makalah
Disusun Guna Memenuhi
Tugas Mata Kuliah Fiqih
Dosen: Drs. H. Abd. Wahib Syakour
Disusun Oleh Kelompok 1:
1. Maslihatul
Nurul Khusniyah (412080)
2. Shelly
Gazela Novatama (412060)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
KUDUS
JURUSAN DAKWAH/ BKI
2013/2014
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Ilmu fiqh adalah ilmu tentang hukum syariah
untuk mengetahui hukum Allah SWT yang berhubungan dengan segala amaliah
mukkalaf yang diambil dan digali dari dalil-dalil yang jelas (tafshili).Fiqh
dalam artinya yang luas termasuk ruang lingkup syariah.Oleh karena itu, fiqh
dalam kaitannya yang sangat erat dengan ilmu tauhid dan ilmu akhlak.Di samping
itu, karena ilmu fiqh dalam arti sempit sebagai hasil dari ijtihad dan
berkembang di dalam menghadapi tantangan-tantangan zamannya, maka erat pula
kaitannya dengan Ilmu Sejarah Islam dan Sejarah hukum Islam atau Tarikh
al-Tasyri.Dalam ilmu fiqh terdapat berbagai aliran atau madzhab.
Guna mengetahui
mana yang paling maslahat untuk diterapkan,dalam kehidupan sehari-sehari.
Dengan adanya hubungan ilmu fiqh dengan ilmu-ilmu lainnya ini dengan tujuan
agar kita lebih mampu mengkorelasikan ilmu-ilmu tersebut bahwa ilmu fiqh itu
terdapat banyak hubungan dengan ilmu-ilmu lainnya serta ada korelasinya dengan
iman dan ikhsan.
B. Rumusan masalah
1. Ilmu-ilmu apa saja yang berhubungan dengan fiqih ?
2. Berapa pentingnya iman dalam pembentukkan ikhsan yang baik ?
BAB 11
PEMBAHASAN
Fiqh menurut bahasa
adalah mengetahui sesuatu dengan mengerti atau paham, sebagaimana Firman Allah
SWT:
Q.S Thaha: 27-28
واحلل عقدةمن
لساني يفقهواقولي
Artinya:
“Dan lepaskanlah kelakuan dari lidahku.Supaya mereka memahami perkataanku”.
Menurut Ibnu Qayim,
fiqh lebih khusus dari paham, maksudnya paham akan maksud pembicaraan. Adapun
fiqh menurut istilah Fuqaha seperti dalam Tajudin As-Subki, adalah ilmu tentang
hukum sya’ra yang bersifat amali diambil dari dalil-dalil yang tafsili.
Menurut Imam Ghazali
Fiqh adalah hukum syar’i yang berhubungan dengan perbuatan orang-orang
mukkalaf, seperti mengetahui hukum wajib, haram dan mubah, mandub sunnah dan
makruh, atau mengetahui suatu akad itu sah atau tidak dalam suatu ibadah
“qadha” (pelaksanakan ibadah diluar waktunya) maupun ada (ibadah dalam
waktunya).
Jadi, ilmu fiqh adalah
ilmu untuk mengetahui hukum Allah SWT yang berhubungan dengan segala amaliah
mukallaf yang wajib, sunah, mubah, makruh, atau haram yang digali dari
dalil-dalkil yang jelas (tafshili).
A. HUBUNGAN ILMU FIQH
DENGAN ILMU-ILMU LAINNYA
1. Ilmu Tauhid
Tauhid
dalam bahasa artinya menjadikan sesuatu Esa.Yang dimaksud disini adalah
mempercayai bahwa Allah SWT itu Esa.Sedangkan secara istilah ilmu Tauhid ialah
yang membahas segala kepercayaan-kepercayaan yang diambil dari dalil-dalil
keyakinan dan hukum-hukum di dalam Islam termasuk hukum mempercayakan Allah SWT
itu Esa.Ilmu tauhid adalah sumber semua ilmu-ilmu keIslaman, sekaligus yang
terpenting dan paling utama.Allah SWT berfirman :
Q.S Muhammad : 19
فاعلم انه لاالهالاالله
واستغفر لذنبك وللمؤمنت واللهيعلم متقلبكم ومثوكم
Artinya :
“Maka ketahuilah,
bahwa sesungguhnya tidak ada Ilah (sesembah, Tuhan) selain Allah dan mohonlah
ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mu’min, laki-laki dan
perempuan.Dan Allah mengetahui tempat kamu berusaha dan tempat kamu tinggal.”
Ketika
islam dating, ajaran pertama yang disampaikan oleh Rasulullah setelah fungsinya
sebagai utusan-Nya adalah ajaran Tauhid yang mengesakan Tuhan.
Ilmu fiqh sangat erat hubungannya dengan ilmu
Tauhid, karena sumber ilmu fiqh yang pokok adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Mengakui Al-Qur’an sebagai sumber hukum yang pertama dan paling utama,
berangkat dari keimanan bahwa Al-Qur’an diturunkan Allah SWT dengan perantaraan
malaikat kepada Nabi Muhammad SAW sebagai utusan-Nya.Disini ilmu fiqh sudah
memerlukan keimanan kepada Allah, keimanan kepada para malaikat, keimanan
kepada kitab-kitab Allah sebagai wahyu Allah SWT, keimanan kepada Rasul,
keimanan kepada Hari Kiamat dan keimanan kepada Qada dan Qadar.
Selanjutnya
oleh karena tujuan akhir ilmu fiqh untuk mencapai keridhaan Allah SWT di dunia
maupun di akhirat, maka sudah pasti harus yakin pula akan adanya hari
akhirat.Hari pembalasan segala amal perbuatan manusia.Seperti yang kita ketahui
aspek hukum dari perbuatan manusia ini menjadi objek pembahasan ilmu
fiqh.Masalah-masalah yang berkaitan dengan keimanan ini dibahas di dalam ilmu
Tauhid.Singkatnya hubungan ilmu fiqh dengan ilmu Tauhid seperti hubungan antara
bangunan dan fondasinya.Ilmu Tauhid merupakan fondasi yang kokoh, sedangkan
bangunan yang berdiri tegak dengan megahnya di atas fondasi yang kokoh dan kuat
itulah ilmu fiqh.
2. Ilmu Akhlak
Pengertian ilmu Akhlak adalah ilmu yang mempelajari tentang tingkah laku
manusia sebagai gejala yang tampak dan dijadikan bahan kajian dalam melihat
keadaan kejiwaan manusia yang sesungguhnya berhubungan erat dengan psikologi.
Menurut Imam al-Ghazali akhlak adalah sifat yang tertanam dalam jiwa yang
menimbulkan macam-macam perbuatan dengan gampang dan mudah, tanpa memerlukan
pemikiran dan pertimbangan.
Menurut Hamzah Ya’qub, secara terminologis
ilmu akhlak adalah:
1. Ilmu yang menentukan
batas antara yang baik dan buruk, antara yang terpuji dan tercela, tentang
perkataan atau perbuatan manusia lahir dan batin;
2. Ilmu pengetahuan yang
memberikan pengertian tentang biak dan buruk, ilmu yang mengajarkan pergaulan
manusia, dan menyatakan tujuan mereka yang terakhir dari seluruh usaha dan
pekerjaan mereka.
Jadi, ilmu Akhlak adalah ilmu yang mempelajari
tentang tingkah laku manusia sebagai gejala yang tampak yang meliputi penerapannya
kepada manusia dan juga ilmu pengetahuan, yang memberikan pengertian tentang
baik dan buruk suatu perbuatan manusia.
Ilmu fiqh
tidak bisa dipisahkan dari ilmu akhlak, meskipun keduanya bisa dibedakan,
tetapi keduanya saling terkait.Pemisahan ilmu fiqh dari ilmu Akhlak secara
tajam akan mengakibatkan ilmu fiqh kehilangan keindahannya.Tanpa ilmu Akhlak,
ilmu fiqh hanya merupakan bangunan yang kosong, sunyi dan tidak membawa kepada
ketentraman dan ketenangan hati. Juga sebaliknya ilmu Akhlak
tanpa ilmu fiqh dalam artinya yang luas akan menyimpang dari
ketentuan-ketentuan syari’ah.Pada gilirannya penyimpangan-penyimpangan ini
sulit untuk bisa dipertanggungjawabkan.Untuk menggambarkan bagaimana eratnya
hubungan antara ilmu fiqh dengan ilmu akhlak bisa dijelaskan dengan contoh
sebagai berikut.
Kita mendapatkan perintah dari Allah untuk
melakukan shalat.Rasulullah SAW bersabda:
“Hal pertama yang
diwajibkan oleh Allah SWT atas umatku adalah sholat lima waktu, hal pertama
yang diangkat dari amalan-amalan mereka adalah shalat lima waktu dan hal
pertama yang dipertanyakan kepada mereka adalah shalat lima waktu.” (Kanzul
‘Ummal, jilid, hadits 18859).
Cara-cara sholat ditentukan di dalam hadits,
kemudian dibahas oleh para Fuqaha tentang rukun shalat, syarat-syarat sahnya
sholat dan hukum-hukumnya yang diambil dan dipahami dari Al-Qur’an dan
hadits-hadits yang banyak sekali tentang shalat dan yang berhubungan dengan
shalat. Di samping itu kita pun mendapat perintah untuk menerapkan akhlak
terpuji di dalam ibadah yaitu:
1. Khusyu dalam
melaksanakan sholat
Kekhusyuan sangat diperlukan dalam beribadah
karena khusyu’ dalam shalat, berarti seorang muslim dapat memaksimalkan
komunikasinya dengan Allah SWT untuk
menyenangkan dan mencapai ridho-Nya sebagai
wujud rasa syukur pada-Nya yang telah menciptakan umat manusia, memelihara dan
member kesempatan untuk hidup dan menikmati karunia-Nya.
2. Tidak riya dalam
melaksanakan ibadah
Riya ialah melakukan sesuatu amal perbuatan
tidak untuk mencari keridhaan Allah SWT akan tetappi untuk mencari pujian atau
kemasyuran di masyarakat.
3. Tidak melalaikan
shalat
Lalai berarti mengabaikan shalat, diantaranya
adalah wudhu yang tidak sempurna, gerakan shalat (rukuk, sujud dan lain-lain
yang tidak sempurna), meng-akhirkan shalat (tidak meng-awalkannya) tanpa alas
an yang dapat diterima.Orang yang lalai dalam shalatnya maka ia akan celaka
seperti yang dijelaskan dalam Firman Allah SWT dalam:
Q.S Al Maa’un: 4-6 yang Artinya:
”Maka
kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari
shalatnya, orang-orang yang berbuat Ri’ya.”
Oleh karena itu ilmu akhlak memberi isi kepada
ilmu fiqh dan sebaliknya ilmu fiqh memberikan kerangka pengaturan lahir agar
ilmu Akhlak berjalan di atas relnya yang ditentukan.
Salah
seorang ulama besar dalam ilmu fiqh yang termasuk mujtahid fi
al-madzhab dan didalam ilmu tasawuf merupakan tokoh besar ialah Abu Hamid
Al-Ghazali yang lebih dikenal di Indonesia dengan nama Imam Ghazali. Salah satu
jasa besar dari Imam Ghazali adalah usahanya untuk mencoba mendekatkan dan
menggabungkan ilmu fiqhdan ilmu tasawuf, meskipun akhirnya tampak
kecenderungannya kepada ilmu tasawuf lebih besar dari pada ilmu
fiqh. Inilah yang menyebabkan Al-Ghazali tidak sampai kepada tingkat
mujtahid mutlak dalam bidang ilmu fiqh.
Di bawah ini diuraikan salah satu contoh bahasan Al-Ghazali yang menunjukkan
beliau tidak meninggalkan ilmu fiqh didala Tasawufnya:
“Thaharah itu ada empat tingkatannya.
Tingkatan yang pertama: kebersihan lahir dari hadats dan najis. Tingakatan
kedua: kebersihan anggota badan dari kejahatan-kejahatan dan dosa. Tingakatan
yang ketiga: kebersiahn hati dari ahklak-ahklak yang tercela dan sikap-sikap
rendah yang dibenci. Tingkatan keempat: kebersihan sir (rahasia) dari yang
selain Allah SWT. inilah kebersiahn para nabi dan Shiddiqin.”
Dari
contoh diatas jelas bahwa tingkatan pertama dan kedua masih dalam ruang lingkup
fiqh, tetapi tingakatan selanjutnya merupakan bahasan ilmu tasawuf. Al-Ghazali
menekankan tercapainya tingkatan keempat, setelah memulai tingkatan pertama,
kedua dan ketiga.
Di dalam imu fiqh gerak hati yang menjadi
motivasi perbuatan seseorang adalah penting sesuai dengan kaidah fiqh:
الأ
مور بمقا صد ها
“Segala macam hal itu sesuai dengan niatnya”
Singkatnya hubungan antara ilmu fiqh dengan ilmu akhlak adalah seperti bangunan
dan isi serta hiasan bangunan tersebut.Jadi, ilmu Tauhid merupakan pondasinya
yang kokoh dan kuat, ilmu fiqh merupakan bangunannya yang megah, dan ilmu
Akhlak merupakan isi dan hiasannya yang indah.
3. Ilmu Sejarah
Ilmu
Sejarah atau Tarikh memiliki tiga dimensi; masa lalu, masa kini dan kemungkinan-kemungkinannya
pada masa yang akan datang.Untuk mengetahui bagaimana ilmu fiqh di masa lalu,
bagaimana sekarang dan bagaimana kemungkinan-kemungkinannya pada masa yang akan
datang bisa ditelusuri dari ilmu Sejarah Islam dan Sejarah Hukum Islam atau
lebih dikenal dengan Tarikh al-Tasyri’.
Masa lalu
dan masa sekarang memberikan data dan fakta.Data dan fakta ini dicari latar
belakangnya serta ditelusuri kandungan maknanya, sehingga ditemukan benang
merahnya yang merupakan semangat ajaran Islam pada umumnya dan semangat ilmu
fiqh pada khususnya yang berlaku sepanjang masa, penterapan semangat ajaran ini
akan berubah sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat yang dihadapinya
dengan tetap memperhatikan metodologi ilmu fiqh yaitu ushul fiqh dan
kaidah-kaidah fiqhiyah.Dari Tarikh al-asyri ini akan tahu pasang
surutnya ilmu fiqh dan bagaimana penterapannya di berbagai daerah di dunia
Islam ini
4. Muqaranat
al-Madzhab
Perbandingan madzhab
ini lebih tepat disebut sebagai cara mempelajari fiqh dengan membandingkan
antara satu madzhab dengan madzhab lainnya.Madzhab secara bahasa berarti yang
dilalui dan dilewati sesuatu yang menjadi tujuan seseorang, sedangkan menurut
para ulama dan ahli agama Islam, madzhab adalah metode (manhaj) yang dibuat
setelah melalui pemikiran dan penelitian sebagai pedoman yang jelas untuk
kehidupan umat, lain lagi menurut ulama fiqh.Menurut mereka, yang dimaksud
dengan madzhab adalah sebuah metodoli fiqh khusus yang dijalani oleh seorang
ahli fiqh mujtahid, yang berbeda dengan ahli fiqh lain, yang mengantarkan
memilih sejumlah hukum dalam kawasan ilmu furu’.
Prosesnya
adalah sebagai berikut: “Pertama kali, disebutkan masalahnya dan hukum masalah
tersebut dari setiap madzhab.Kemudian dikemukakan dalil-dalilnya dan cara
ijtihadnya yang mengakibatkan perbedaan hukum dari setiap imam
madzhab.Selanjutnya ditelaah dan dianalisis dalil-dalil tersebut dari segala
aspeknya yang berkaitan dengan penarikan hukum.Terakhir disimpulkan hukumnya
yang paling tepat.”
Cara itu akan meluaskan wawasan kita tentang fiqh dan menambah cakrawala
pemikiran tentang cara-cara yang ditempuh oleh para Imam madzhab dalam
ijtihadnya.Pada gilirannya kita akan memiliki sikap terbuka dalam menghadapi
perbedaan pendapat para ulama.Tidak fanatik madzhab dan tidak sinis kepada
madzhab.Menghargai jasa dari karya para ulama secara wajar yang dijadikan modal
untuk pedoman menuju masa depan yang lebih baik.Sikap keterbukaan ini sangat penting
dalam menciptakan ukhuwah Islamiyah dan persatuan umat.Di samping itu
mempelajari ilmu fiqh dengan cara muqaranatul madzhab InsyaAllah kita akan
mengetahui mana di antara pendapat-pendapat itu yang lebih kuat dan mana yang
lemah, bahkan tidak mustahil akan timbul pendapat baru yang mendekatkan
pendapat-pendapat yang ada, serta mengetahui mana di antara pendapat-pendapat
tersebut yang paling maslahat untuk diterapkan dalam masyarakat.
5. Falsafah Hukum
Ilmu fiqh berkaitan erat
dengan Falsafah Hukum, khususnya Falsafah Hukum Islam yaitu : “Satu Falsafah
tentang Syari’ah Islam yang membuahkan pengertian, pengenalan, pengetahuan, dan
penghayatan terhadap makna, kegunaan kaidah-kaidah dan aturan-aturan syari’ah untuk
mengatur kehidupan manusia sehingga menggerakkannya untuk melaksanakan Syari’ah
sebagai dasar di dalam kebijaksanaan
hidup.
Falsafah hukum
Islam juga merupakan hakikat dan tujuan hukum Islam baik yang menyangkut
materinya maupun proses penetapannya atau Falsafah yang digunakan untuk
memancarkan, menguatkan dan memelihara hukum Islam sehungga sesuai dengan
maksud dan tujuan Allah SWT menetapkan di muka bumi, yaitu untuk kesejahteraan
umat manusia seluruhnya.
Falsafah hukum
Islam menjelaskan antara lain tentang rahasia-rahasia, makna, hikmah serta
nilai-nilai yang terkandung dalam ilmu fiqh, sehingga kita melaksanakan
ketentuan-ketentuan Islam disertai dengan pengertian dan kesadaran yang tinggi.
Dengan kesadaran hukum masyarakat ini akan tercapai ketaatan dan disiplin yang
tinggi di dalam melaksanakan hukum dengan Falsafah hukum Islam kita bisa
membedakan mana hukum yang kekal dan tidak berubah-ubah sepanjang waktu, yang
mengarahkan kehidupan manusia seluruhnya, sehingga lenyap ketidakpastian, serta
mana yang mungkin berubah yang menjamin diperolehnya kebebasan manusia yang
bertanggung jawab di dalam hidupnya.
Seorang
yang mempelajari ilmu fiqh bersamaan dengan mempelajari Filsafat Hukum Islam,
akan semakin memahami dimana letak ketinggian dan keindahan ajaran Islam,
sehingga menimbulkan rasa cinta yang mendalam kepada Sumber Tertinggi Hukum
yaitu Allah SWT., kepada sesama manusia, kepada alam dan kepada lingkungannya
dimana ia hidup.
Dengan
memahami ushul fiqh, kaidah-kaidah fiqh dan maqasidu Syari’ah sesungguhnya kita
sudah mulai memasuki sebagian Falsafah Hukum Islam.
6. Ilmu Hukum
Maksud ilmu
hukum disini adalah ilmu hukum sistem Romawi dan sistem hukum Adat. Seperti
sering terjadi, sistem hukum Islam dalam masyarakat bertemu dengan sistem hukum
Romawi dan atau sistem hukum Adat misalnya di Indonesia hukum Islam menghargai
sistem hukum lain yang telah menjadi adat kebiasaan masyarakat, selama tidak
bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah digariskan dengan tegas
didalam hukum Islam. Tidak bertentangan dengan identitas hukum Islam. Dalam
kaitan ini dalam hukum Islam ada kaidah:
العادة
محكمة
“Adat kebiasaan
itu bisa ditetapkan sebagai hukum”
Dari
kaidah tersebut bahwa hukum Islam tidak menganut sistem yang tertutup yang
menyebabkannya statis dan tidak memiliki dinamika, tetapi tidak juga menganut
sistem yang terbuka secara mutlak yang mengakibatkan hilangnya identitas ebagai
hukum Islam. Oleh karena itu dalam batas-batas tertentu ada hubungan antara
ilmu fiqh dengan ilmu hukum lainnya, terutama didalam mengamati
pengaturan-pengaturan manakah yang sama, sesuai atau tidak bertentangan dengan
hukum Islam dan pengaturan-pengaturan manakah yang bertentangan. Hal ini sangat
penting diketahui dalam rangka penerapan hukum dilingkungan masyarakat
tertentu.
Walaupun
demikian perlu diperhatikan perbedaan antara sistem hukum yang berfaham
kemasyarakatan ( sistem hukum Romawi dan Adat ) dengan sistem hukum berfaham
kewahyuan (sistem hukum Islam), Perbedaan tersebut antara lain :
a. Dalam sistem hukum
faham kemasyarakatan, hukum merupakan perseimbanan antara hak dan kewajiban
yang dapat dipaksakan penunaiannya oleh penguasa.Dalam sistem hukum kewahyuan,
keseluruhan hukum tidak hanya tidak dikukuhkan kepada hak, kewajiban dan paksaan
pengokohnya, akan tetapi juga kepada lima pengertian perhukuman, yaitu wajib,
sunnah, jaiz (halal), makrum dan haram yang mengandung pengertian pahala,
pujian, pemberian, celaan dan hukuman.
b. Dalam sistem hukum
kemasyarakatan, ada batas antara lingkungan hukum dan lingkungan kesusilaann,
meksipun ada sebagian dari lingkungan kesusilaan itu yang ditarik ke lingkungan
hukum.Dalam sistem hukum kewahyuan tidak dadakan batas lingkungan tersebut.
c. Dalam sistem hukum
paham kemasyarakatan, hukum agama hanya boleh dijalankan oleh penguasa sebatas
hukum tersebut telah dianggap hukum oleh masyarakat.Apabila belum dapat
diterima oleh masyarakat sebagai hukum, maka hukum agama disederajatkandengan
kesusilaan.Sedangkan dalam sistem hukum paham kewahyuan, hukum agama inilah
yang paling utama untuk dijalankan meskipun bertentengan dengan kemajuan
manusia dalam masyarakat atau bertentangan dengan corak, bentuk dan susunan
masyarakat.
d. Dalam sistem hukum
paham kemasyarakatan, hukum itu hanya sebagian dari ciptaan kebudayaan manusia,
sehingga untuk setiap masyarakat mempunyai hukumnya masing-masing sesuai dengan
corak, bentuk, susunan, dan kebutuhan masyarakat pada waktu itu.
Dalam sistem
hukum berdasarkan paham kewahyuan, ada tiga sumber hukum anatara lain sumber
hukum itu adalah Allah, Sunnah Nabi dan ijtihad berpedoman kepada Kitabullah
dan Sunnaturrasul.Oleh karena itu dalam sistem hukum kewahyuan, ada
prinsi-prinsip hukum dan aturan yang berlaku untuk seluruh masyarakat manusia
dan untuk sepanjang waktu yang disebut dengan Fiqh Nabawi.Ada pula Fiqh Ijtihad
yang dalam batas-batas tertentu bisa berbeda antara satu masyarakat dengan
masyarakat lainnya.Fiqh Nabawi adalah hukum yang tegas dan ditarik langsung
dari Al-Qur’an atau Hadits.Sedangkan Fiqh Ijtihad adalah hukum yang dihasilkan
dari ijtihad para ulama.
Oleh
karena itu akan terjadi kesamaan di seluruh masyarkat musim di dunia ini dalam
hal hukum-kukum yang ada dalam ruang lingkup Fiqh Nabawi.
Kemungkinan berbeda antara satu masyarakat Islam dengan masyarakat Islam
lainnya dalam hukum-hukum yang ada dalam ruang lingkup Fiqh Ijtihadi bukan
dalam hal prinsip. Fiqh Nabawi menjadi unsure pemersatu dunia
muslim, sedangkan Fiqh Ijtihadi pemberi warna yang beragam
dalam dunia Islam.
Apabila hukum
Islam bertemu dengan hukum positif yaitu hukum yang berlaku dalam suatu
masyarakat tertentu, pada waktu tertentu sering terjadi penyerapan hukum Islam
oleh hukum masyarakat tertentu. Atau pergeseran dari satu hukum yang seharusnya
berlaku kepada hukum tersebut, bahkan diadakan penangguhan pelaksanaanya. Hal
serupa itu sangat tergantung kepada rasa keadilan masyarakat dan kesadaran
hukum masyarakat.
7. TASAWUF
Tasawuf adalah sikap mental yang selalu memelihara kesucian
diri, beribadah, hidup sederhana, rela berkorban untuk kebaikan dan selalu
bersikap bijaksana.
disiplin ilmu yang dapat menyempurnakan ilmu fiqih dalam
persoalan-persoalan tersebut ? Ilmu Tasawuf tampaknya merupakan jawaban yang
paling tepat karena ilmu ini berhasil memberikan corak batin terhadap ilmu
fiqih. Corak batin yang dimaksud adalah ikhlas dan khusyuk berikut jalannya
masing-masing. Bahkan ilmu ini mampu menumbuhkan kesiapan manusia untuk
melaksanakan hukum-hukum fiqih. Akhirnya, pelaksanaan kewajiban manusia tidak
akan sempurna tanpa perjalanan rohaniah.
Dahulu
para ahli fiqih mengatakan “Barang siapa mendalami fiqih, tetapi belum
bertasawuf, berarti ia fasik. Barang siapa bertasawuf, tetapi belum mendalami
fiqih, berarti ia zindiq. Dan Barang siapa melakukan ke-2 nya, berarti ia
melakukan kebenaran”. Tasawuf dan fiqih adalah 2 disiplin ilmu yang saling
menyempurnakan. Jika terjadi pertentangan antara ke-2 nya, berarti disitu
terjadi kesalahan dan penyimpangan. Maksudnya, boleh jadi seorang sufi berjalan
tanpa fiqih, atau seorang ahli tidak mengamalkan ilmunya. Jadi, seorang ahli
sufi harus bertasawuf (sufi), harus memahami dan mengikuti aturan fiqih.
Tegasnya, seorang fiqih harus mengetahui hal-hal yang berhubungan dengan hukum
dan yang berkaitan dengan tata cara pengamalannya. Seorang sufi pun harus
mengetahui aturan-aturan hukum dan sekaligus mengamalkannya. Ini menjelaskan
bahwa ilmu Tasawuf dan ilmu Fiqih adalah 2 disiplin ilmu yang saling
melengkapi.
Pengertian
Iman adalah membenarkan dengan hati, diikrarkan dengan lisan dan dilakukan
dengan perbuatan. Iman secara bahasa berasal dari kata Aaman-Yu’minu-Iimaanan
artinya meyakini atau mempercayai. Pembahasan pokok aqidah Islam berkisar pada
aqidah yang terumuskan dalam rukun Iman yang ada enam yaitu:
1. Iman kepada Allah
Yaitu mempercayai bahwa adalah dzat yang maha esa beriman kepada alloh adalah
membenarkan dengan yakin akan eksistensi Alloh dan keesaannya baik dalam
perbuatannya pnciptaan alam seluruhnya maupun dalam pnerimaan ibadah segenap
hambanya
· Bukti keesaan alloh
Keesaan Alloh atau tauhid merupakan konsep
refolusioner yang merupakan inti ajaran islam. Didalamnya terkandung pengertian
bahwa hanya ada satu tuhan penguasa alam semesta. Bukti keesaan Alloh dengan
cara mudah dimengerti adalah kalau tuhan lebih dari satu, keteraturan dan
ketundukan alam semesta tidak akan terwujud sehingga hal ini mungkin terjadi
apabila hanya ada satu tuhan yang mengatur dan mengendalikannya.
· Hukum beriman kepada
Alloh
Alloh dengan jelas memerintahkan agar manusia
hanya menyembah Alloh dan jangan sekali kali menyekutukannya dengan sesuatu
yang lain. Perintah itu berarti wajib hukumnya pecaya kepada yang telah
menciptakan alam semesta yaitu Alloh.
· Akibat bagi orang yang
tidak beriman kepada Alloh
ü Tidak dapat menerima
kebenaraan
ü Selalu dalam keaadan
bimbang dan ragu
ü Tidak boleh di angkat
menjadi pemimpin bagi kaum yang beriman hanya akan memperoleh kemenangan
sementara
ü Menjadi musuh alloh
akan mendapat siksaan neraka
· Alloh mempunyai
sifat-sifat diantaranya yaitu hidup, tidak berpemulaan, kekal, maha kuasa, maha
tahu, berkemauan bebas, berbeda dengan makhluk-Nya, maha melihat dan
mendengar.
· Hikmah beriman kepada
Alloh
ü Kemerdekaan
jiwa dari kekuasan orang lain
ü Dapat menimbulkan
keberanian untuk terus maju dalam membela kebenaran
ü Menimbulkan keyakinan
yang kuat
ü Mendapatkan kehidupan
yang baik, adil dan makmur akan diprcepat oleh alloh
2. Iman kepada
malaikat-Nya adalah mempercayai bahwa Alloh mempunyai mahluk yang ghoib bernama
malaikat yang tidak pernah durhaka pada-Nya, senantiasa melaksanakan tugasnya
dengan cermat dan sebak-baiknya. Ada sepuluh malaikat yang wajib di ketahui
oleh umat islam :
1. Jibril tugasnya
menyampaikan wahyu
2. Mikail tugasnya
menyelengarakan rizki mahluk
3. Isrofil
tugasnya meniup sangkakala dan menjaga alam
4. Izroil
tugasnya mengurus pencabutan roh
5. Ridwan
tugasnya menjaga surga
6. Malik
menjaga neraka
7. Roqib
mencatat amal baik manusia
8. Atid
mencatat amal buruk manusia
9. Mungkar
dan 10. Nakir mengajukan pertanyaan pada mayat di dalam kubur.
3. Iman
kepada Kitab-kitab-Nya adalah mempercayai bahwa Alloh mempunyai kitab-kitab
yang di turunkan kepada rosulnya sebagai pedoman hidup bagi umatnya. Kitab
Alloh dan kalamulloh artinya perintah atau ketentuan Alloh. Setiap manusia
berkewajiban mengimani semua kitab Alloh sebagimana yang tercantum dalam
Al-quran surat al-Baqoroh ayat 85. Adapun kitab-kitab yang wajib diimani dan
tercatat dalam Al-quran ialah :
1. Kitab Taurot di
turunkan kepada nabi nusa as. Qs al Baqoroh ayat 53
2. Kitab Zabur di
turunkan kepada nabi daud as. Qs al Israa ayat 55
3. Kitab Injil diturunkan
kepada nabi isa as. Qs al Maidah ayat 46
4. Kitab Al-qur’an diturunkan
kepada nabi Muhammad saw. Qs Thaha ayat 113.
Keistimewaan Al-quran dari kitab-kitab
lainnya:
§ Merupakan
penyempurnaan kitab alloh sebelemnya yang berisi bimbingan dan petunjuk bagi
manusia untuk memperoleh husnul khotimah dengan menghindari berlaku durhaka
kepada alloh.
§ Masa
berlakunya alquran tidak terbatas.
§ Keaslian
isinya terpelihara
§ Ajarannya
sempurna dan mudah di mengerti
4. Iman kepada
Rosul-rosul-Nya adalah meyakini bahwa alloh mengutus rosul–rosul untuk menyampaikan
perintah-perintah-Nya pada umat manusia. Rosul adalah manusia biasa yang
di pilih oleh Alloh dengan diberi wahyu untuk disampaikan kepada umatnya
dan dijadikan sebagai pedoman agar memperoleh kebahagiaan didunia dan akherat.
Wahyu dari segi bahasa dapat bararti isyarat, ilham atau perundingan yang
bersifat rahasia. Sedangkan wahyu menurut istilah adalah nama bagi sesuatu yang
dididatangkan dengan cara cepat dari Alloh kedalam dada para nabi dan rasulnya.
Terus rasul juga bertugas memberi bimbingan dan contoh teladan yang
sebaik-baiknya bagi umatnya. Para rosul diutus alloh sejalan dengan tahap
perkembangan hidup umat manusia yaitu, pertama masa kanak-kanak. Para rosul
diutus kepada umat tertentu untuk membawa ajaran tauhid, ahlak dan ibadah langsung
kepada Alloh. Kedua, masa remaja. Sejarah umat manusia ketika para rosul diutus
dalam rangka melangsungkan ajaran tauhid, akhlak dan ibadah langsung kepada
Alloh. Ketiga, masa dewasa. Sejarah umat manusia ditandai dengan kekuatan
akal. Komunikasi antar umat mulai dirasakan kompleks, karena berbagai macam
faktor pertukaran kebutuhan hidup.
5. Iman
kepada hari akhir adalah mempercayai atau meyakini akan adanya hari dimana
Alloh akan mengakhiri semua kehidupan di alam semesta. Iman terhadap adanya
hari akhir merupakan kewajiban bagi setiap muslim, karena termasuk salah
satu rukun iman. Apabila seseorang mengimani akan adanya Alloh dia dengan
sungguh-sungguh mempelajari dan selalu mengingat-Nya. Begitupula
seseorang yang mengimani akan adanya hari akhir. Untuk menuju kepada
keyakinan yang penuh akan adanya hari akhir diperlukan adanya pemahaman
tentang:
a. Pengertian
Iman kepada hari akhir artinya percaya bahwa ada kehidupan lain
yang akan di alami oleh setiap manusia setelah dia meninggal. Orang yang tahu
benar dari mana asal dan kemana akhirnya ia akan mengarahkan hidupnya agar
benar- benar sampai pada tujuan terakhir itu dan juga akan berusaha
dengan sekuat-kuatnya agar segala sesuatu yang mengarah pada tujuannya
dilakukan dengan sebaik- baiknya. Tanpa keyakinan adanya hari akhir yang akan
mengantarkan kepada tujuan akhir itu, orang tidak akan mempunyai arah dalam
hidupnya.
b. Proses
terjadinya hari akhir
v Peristiwa
kiamat yaitu pada sat bumi di goncangkan sangat dahsyatnya hal ini berakibat
bermacam-macam terhadap orang yang mengalaminya diantaranya: para wanita yang
menyusui menjadi lupa terhadap anak yang di susuinya, para wanita yang sedang
hamil mengalami keguguran, dan manusia terlihat seperti mabuk.
v Bangkit
dari kubur dan di kumpulkan di padang mahsyar
v Hisab
atau pertanggung jawaban
v Melewati
shirot
v Surga
dan neraka
c. Kedudukan
hari akhir dalam kehidupan muslim
v Merupakan jawaban
terhadap pendapat yang menyatakan bahwa mati dan hidup itu terjadi sendiri
v Menyebutkan mati
terlebih dahulu daripada hidup, agar mati banyak mendapat perahatian manusia,
karena mati merupakan pintu gerbang baagi hidup yang abadi
v Hidup didunia tidak
ada artinya, karena bukan hidup yang sesungguhnya melainkan hanya merupakan
jembatan dan jalan bagi hidup yang sempurna diakhirat
v Segala amal perbuatan
manusia didunia baik atau buruk belum dapat dinilai yang sesungguhnya namun
amal perbuatan itu akan dapat dinilai dengan sesungguhnya diakhirat nanti.
d. Hikmah
beriman pada hari akhir
v Taqwa orang yang
taqwa mempunyai sifat-sifat: mengimani rukun iman yang enam, selalu
mengingat alloh, senantiasa menegakan solat dan giat melaksanakan ibadahnya,
dermawan dan suka menolong, kalau berjanji senantiasa di tepati, senantiasa
berlaku benar dan jujur, berjiwa pemberani.
v Memperoleh kebahagiaan
di dunia dan akhirat.
e. Keadaan kehidupan di
surga dan neraka. Disebutkan oleh para ulama bahwa hukum wajib, sunnah, haram,
makruh, dan mubah adalah alat untuk mengukur sejauh mana seseorang layak untuk
memasuki surga atau neraka. Keadaan orang di surga penuh kenikmatan yang tiada
tara, bahkan minum-minuman yang pada waktu di dunia di larang di
perbolehkan. Adapun tentang pedihnnya azab Alloh di berikan bagi mereka
yang ingkar terhadap perintah-perintah Alloh. karena itu, bagi mereka yang tahu
tentang kualitas amalnya akan dapat memperkirakan apakah ia mengalami azab
Alloh atau tidak.
f. Hikmah adanya
surga dan neraka adalah pada hakekatnya untuk memancing semangat manusia agar
berlomba-lomba menuju keridoan Alloh dan selalu waspada tentang makna semua
yang dilakukan.
6.
Iman kepada Takdir Alloh.
Artinya mempercayai
bahwa dalam penciptaan alam semesta termasuk Manusia Alloh telah menciptakan
kepastian dan ketentuan-Nya. Terhadap makhluk selain manusia ketentuan
yang diberlakukan Alloh atasnya pada dasarnya hanyalah sunnatulloh atau hukum
alam saja.
a. Hubungan
ikhtiar dengan Qadha dan Qadar
Beriman
kepada taqdir itu akan memberikan pelajaran kepada kita bahwa segala sesuatu
yang terjadi dialam semesta ini berjalan sesuai dengan kebijaksanaan yang telah
digariskan oleh dzat yang maha Tinggi yaitu Alloh. Perlu diketahui bahwa
manusia tidak dapat mengetahui taqdirnya secara pasti, karena itu hanya
tertulis di Lauhul Mahfudz. Maka dengan begitu terbuka kesempatan bagi manusia
untuk menjadi kreatif dan dinamis dalam berikhtiar. Bahkan Alloh memberikan
kepada manusia kesempatan untuk berusaha merubah nasib (taqdir) yang melekat
pada dirinya.
b. Hikmah
beriman kepada Qadha dan Qadar
v Mendorong untuk giat dan
semangat bekerja
v Menumbuhkan
rasa percaya diri dan optimis
v Dapat terhindar dari rasa
putus asa
v Menghilangkan
kesombongan
B. Pengertian Ihsan
Ihsan berasal dari
kata Ahsana-Yuhsinu-Ihsaanan yang artinya”berbuat baik”. Sedangkan pengertian
Ihsan menurut istilah adalah menyembah Alloh seakan-akan melihat-Nya jika tidak
bisA demikian maka sesungguhnya Alloh maha Melihat. Maka Ihsan adalah ajaran tentang
penghayatan diri sebagai yang sedang menghadap Alloh dan berada di
kehadiratan-Nya ketika beribadah. Ihsan adalah pendidikan atau latihan untuk
mencapai dalam arti sesungguhnya. Karena seperti yang dikatakan Ibnu Taimiyah
diaatas, Ihsan menjadi puncak tertinggi keagamaan manusia. Secara terminology
Iman Al-Bazdawi (400-482 H) ahli ushul fiqih Hanafi, mendifinisikan Istihsan
dengan: berbaling dari kehendak qiyas kepada qiyas yang lebih kuat atau
pengkhususan qiyas berdasarkan dalil yang lebih kuat.
Ihsan dianalogkan
sebagai atap bangunan Islam (rukun Iman adalah pondasi dan rujun Islam adalah
bangunanya). Ihsan berfungsi sebagai pelindung bagi bangunan keIslaman
seseorang. Jika seseorang berbuat Ihsan, maka amal-amal islam lainnya akan
terpelihara dan tahan lama sesuai dengan fungsinya sebagai atap bangunan.
Ihsan mempunyai
landasan yaitu:
1. Landasan Qauli
“sesungguhnya Alloh telah mewajibkan untuk
berbuat Ihsan terhadap segala sesuatu” (HR. Muslim). Tuntutan untuk berbuat
Ihsan dalam Islam yaitu secara maksimal dan optimal.
2. Landasan Kauny
Dengan melihat fenomena dalam kehidupan ini,
secara sunnatulloh setiap orang suka akan berbuat yang Ihsan.
Alasan berbuat Ihsan:
a. Adanya monitoring
Alloh (muraqabatulloh)
b. Adanya kebaikan Alloh
(Ihsanulloh)
Dengan adanya muraqaabatulloh dan Ihsanulloh maka sudah selayaknya kita
berihsanuniyat (berniat yang baik). Karena akan mengarahkan kita kepada:
a. Ikhlasunniyat (niat
yang ikhlas)
b. Itqanul ‘amal (amal yang rapi)
c. Jaudatul adaa’
(penyelesaian yang baik)
Keuntungan seseorang jika beramal yang Ihsan
antara lain:
a. Dicintai oleh Alloh
b. Mendapat pahala
c. Mendapat pertolongan
Alloh
C. Hubungan Antara Islam,
Iman Dan Ihsan
Adapun kaitan antara ketiga hal tersebut yaitu Iman berkaitan dengan aqidah,
Islam berkaitan dengan syariah, dan Ihsan berkaitan dengan khuluqiya. Dari
ketiga hal diatas maka dalam perkembangan ilmu keislaman, ilmu terkelompokan
menjadi Aqidah, fiqih, dan Akhlaq.
Diantara pengelompokan kata dalam agama islam ialah iman, islam dan ihsan.
Berdasarkan sebuah hadist yang terkenal, ketiga istilah itu memberikan umat ide
tentang rukun iman, rukun islam dan penghayatan terhadap tuhan yang maha Hadir
dalam hidup.
Setiap pemeluk islam mengetahui dengan pasti bahwa islam tidak absah tanpa
iman, dan iman tidak sempurna tanpa ihsan. Dari pengertian tersebut memiliki
arti masing-masing istilah terkait satu denga yang lain. Bahkan tumpang tindih
sehingga satu dari ketiga istilah tersebut mengandung makna dua istilah yang
lainnya.
BAB
111
PENUTUP
v Kesimpulan
Ilmu fiqh
merupakan ilmu pengetahuan yang saling berkaitan dengan ilmu-ilmu lainnya,
seperti Ilmu Akhlak, Ilmu Tauhid, Ilmu Sejarah, Muqaranat al-Madzhab, Falsafah
Hukum Islam, Ilmu Tasawuf dan Ilmu Hukum. Karena ilmu fiqh tidak berdiri
sendiri tetapi ada pengaruh dan hubungan dari ilmu-ilmu lainnya yang akhirnya
melengkapi ilmu fiqh itu sendiri.Dan menjadikan ilmu fiqh lebih berwarna
kedudukannya sebagai ilmu Islam.
Hubungan
Fiqih dengan Ilmu-ilmu lain serta korelasinya dengan Iman dan Ikhsan tidak
kalah pentingnya dalam merealisasika dalam kehidupan sehari-hari dalam
pembentukan manusia yang berbudi pekerti sesuai dengan syari’at Islam, salah
satunya dengan mempelajari fiqih.
v Saran
Semoga dengan membaca
serta mempelajari pembahasan dalam makalah ini, dapat bermanfaat bagi
keberlangsungan hidup kita di masa sekarang maupun yang akan datang, serta
menambah ilmu dan kualitas dalam diri kita.
DAFTAR PUSTAKA
Prof Dr.H. Muslim A.
Kadir, M.A. Ilmu Islam Terapan, STAIN Kudus: Pustaka Pelajar
Offset, 2002.
Drs.H. Abuddin Nata,
M.A. Akhlak Tasawuf, Jakarta: PT RAjaGrafindo Persada, 1997.
Drs. Chaerul
Umam, Ushul Fiqih, Bandung: Pustika Setia Bandung, 1998.
Prof Dr.H. Muslim A. Kadir, M.A., Ilmu
Islam Terapan, STAIN Kudus: Pustaka Pelajar Offiset, 2002, Hlm. 73
Drs.H. Abuddin Nata, MA.
Akhlak Tasawuf, Jakarta: PT RajaGrafindo Persaja, 1997, Hlm. 3-4
Drs.H. Abuddin Nata, M.A,
Akhlak Tasawuf, Jakarta: PT RajaGrafindo, 1997, Hlm. 179-180
Drs. Chaerul Umam,Dkk, Ushul Fiqih,
Bandung: Penerbit Pustaka, 1998. Hlm 117
0 komentar:
Posting Komentar