Senin, 02 Januari 2017

Hubungan Figih dengan Ilmu-ilmu Lain Serta Korelasinya dengan Iman dan Ikhsan



Makalah Hubungan Figih dengan Ilmu-ilmu Lain Serta Korelasinya dengan Iman dan Ikhsan

HUBUNGAN FIQIH DENGAN ILMU-ILMU LAIN SERTA KORELASINYA DENGAN IMAN DAN IKHSAN

                                                                                               Makalah
Disusun Guna Memenuhi
Tugas Mata Kuliah Fiqih
Dosen: Drs. H. Abd. Wahib Syakour



Disusun Oleh Kelompok 1:
1.       Maslihatul Nurul Khusniyah   (412080)
2.       Shelly Gazela Novatama (412060)


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN DAKWAH/ BKI
2013/2014

BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
            Ilmu fiqh adalah ilmu tentang hukum syariah untuk mengetahui hukum Allah SWT yang berhubungan dengan segala amaliah mukkalaf yang diambil dan digali dari dalil-dalil yang jelas (tafshili).Fiqh dalam artinya yang luas termasuk ruang lingkup syariah.Oleh karena itu, fiqh dalam kaitannya yang sangat erat dengan ilmu tauhid dan ilmu akhlak.Di samping itu, karena ilmu fiqh dalam arti sempit sebagai hasil dari ijtihad dan berkembang di dalam menghadapi tantangan-tantangan zamannya, maka erat pula kaitannya dengan Ilmu Sejarah Islam dan Sejarah hukum Islam atau Tarikh al-Tasyri.Dalam ilmu fiqh terdapat berbagai aliran atau madzhab.
        Guna mengetahui mana yang paling maslahat untuk diterapkan,dalam kehidupan sehari-sehari. Dengan adanya hubungan ilmu fiqh dengan ilmu-ilmu lainnya ini dengan tujuan agar kita lebih mampu mengkorelasikan ilmu-ilmu tersebut bahwa ilmu fiqh itu terdapat banyak hubungan dengan ilmu-ilmu lainnya serta ada korelasinya dengan iman dan ikhsan.

B.     Rumusan masalah
1.      Ilmu-ilmu apa saja yang berhubungan dengan fiqih ?
2.      Berapa pentingnya iman dalam pembentukkan ikhsan yang baik ?

























BAB 11
PEMBAHASAN

Fiqh menurut bahasa adalah mengetahui sesuatu dengan mengerti atau paham, sebagaimana Firman Allah SWT:
      Q.S Thaha: 27-28
واحلل عقدةمن لساني   يفقهواقولي
       Artinya:        
      “Dan lepaskanlah kelakuan dari lidahku.Supaya mereka memahami perkataanku”.

Menurut Ibnu Qayim, fiqh lebih khusus dari paham, maksudnya paham akan maksud pembicaraan. Adapun fiqh menurut istilah Fuqaha seperti dalam Tajudin As-Subki, adalah ilmu tentang hukum sya’ra yang bersifat amali diambil dari dalil-dalil yang tafsili.

Menurut Imam Ghazali Fiqh adalah hukum syar’i yang berhubungan dengan perbuatan orang-orang mukkalaf, seperti mengetahui hukum wajib, haram dan mubah, mandub sunnah dan makruh, atau mengetahui suatu akad itu sah atau tidak dalam suatu ibadah “qadha” (pelaksanakan ibadah diluar waktunya) maupun ada (ibadah dalam waktunya).

Jadi, ilmu fiqh adalah ilmu untuk mengetahui hukum Allah SWT yang berhubungan dengan segala amaliah mukallaf yang wajib, sunah, mubah, makruh, atau haram yang digali dari dalil-dalkil yang jelas (tafshili).


A.       HUBUNGAN ILMU FIQH DENGAN ILMU-ILMU LAINNYA

1.        Ilmu Tauhid
       Tauhid dalam bahasa artinya menjadikan sesuatu Esa.Yang dimaksud disini adalah mempercayai bahwa Allah SWT itu Esa.Sedangkan secara istilah ilmu Tauhid ialah yang membahas segala kepercayaan-kepercayaan yang diambil dari dalil-dalil keyakinan dan hukum-hukum di dalam Islam termasuk hukum mempercayakan Allah SWT itu Esa.Ilmu tauhid adalah sumber semua ilmu-ilmu keIslaman, sekaligus yang terpenting dan paling utama.Allah SWT berfirman :
        Q.S Muhammad : 19
فاعلم انه لاالهالاالله واستغفر لذنبك وللمؤمنت واللهيعلم متقلبكم ومثوكم

Artinya :

“Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada Ilah (sesembah, Tuhan) selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mu’min, laki-laki dan perempuan.Dan Allah mengetahui tempat kamu berusaha dan tempat kamu tinggal.”

           Ketika islam dating, ajaran pertama yang disampaikan oleh Rasulullah setelah fungsinya sebagai utusan-Nya adalah ajaran Tauhid yang mengesakan Tuhan.
Ilmu fiqh sangat erat hubungannya dengan ilmu Tauhid, karena sumber ilmu fiqh yang pokok adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah. Mengakui Al-Qur’an sebagai sumber hukum yang pertama dan paling utama, berangkat dari keimanan bahwa Al-Qur’an diturunkan Allah SWT dengan perantaraan malaikat kepada Nabi Muhammad SAW sebagai utusan-Nya.Disini ilmu fiqh sudah memerlukan keimanan kepada Allah, keimanan kepada para malaikat, keimanan kepada kitab-kitab Allah sebagai wahyu Allah SWT, keimanan kepada Rasul, keimanan kepada Hari Kiamat dan keimanan kepada Qada dan Qadar.

      Selanjutnya oleh karena tujuan akhir ilmu fiqh untuk mencapai keridhaan Allah SWT di dunia maupun di akhirat, maka sudah pasti harus yakin pula akan adanya hari akhirat.Hari pembalasan segala amal perbuatan manusia.Seperti yang kita ketahui aspek hukum dari perbuatan manusia ini menjadi objek pembahasan ilmu fiqh.Masalah-masalah yang berkaitan dengan keimanan ini dibahas di dalam ilmu Tauhid.Singkatnya hubungan ilmu fiqh dengan ilmu Tauhid seperti hubungan antara bangunan dan fondasinya.Ilmu Tauhid merupakan fondasi yang kokoh, sedangkan bangunan yang berdiri tegak dengan megahnya di atas fondasi yang kokoh dan kuat itulah ilmu fiqh.

2.   Ilmu Akhlak
      
       Pengertian ilmu Akhlak adalah ilmu yang mempelajari tentang tingkah laku manusia sebagai gejala yang tampak dan dijadikan bahan kajian dalam melihat keadaan kejiwaan manusia yang sesungguhnya berhubungan erat dengan psikologi. Menurut Imam al-Ghazali akhlak adalah sifat yang tertanam dalam jiwa yang menimbulkan macam-macam perbuatan dengan gampang dan mudah, tanpa memerlukan pemikiran dan pertimbangan.
Menurut Hamzah Ya’qub, secara terminologis ilmu akhlak adalah:

1.      Ilmu yang menentukan batas antara yang baik dan buruk, antara yang terpuji dan tercela, tentang perkataan atau perbuatan manusia lahir dan batin;
2.      Ilmu pengetahuan yang memberikan pengertian tentang biak dan buruk, ilmu yang mengajarkan pergaulan manusia, dan menyatakan tujuan mereka yang terakhir dari seluruh usaha dan pekerjaan mereka.

Jadi, ilmu Akhlak adalah ilmu yang mempelajari tentang tingkah laku manusia sebagai gejala yang tampak yang meliputi penerapannya kepada manusia dan juga ilmu pengetahuan, yang memberikan pengertian tentang baik dan buruk suatu perbuatan manusia.

       Ilmu fiqh tidak bisa dipisahkan dari ilmu akhlak, meskipun keduanya bisa dibedakan, tetapi keduanya saling terkait.Pemisahan ilmu fiqh dari ilmu Akhlak secara tajam akan mengakibatkan ilmu fiqh kehilangan keindahannya.Tanpa ilmu Akhlak, ilmu fiqh hanya merupakan bangunan yang kosong, sunyi dan tidak membawa kepada ketentraman dan ketenangan hati. Juga sebaliknya ilmu Akhlak tanpa ilmu fiqh dalam artinya yang luas akan menyimpang dari ketentuan-ketentuan syari’ah.Pada gilirannya penyimpangan-penyimpangan ini sulit untuk bisa dipertanggungjawabkan.Untuk menggambarkan bagaimana eratnya hubungan antara ilmu fiqh dengan ilmu akhlak bisa dijelaskan dengan contoh sebagai berikut.

Kita mendapatkan perintah dari Allah untuk melakukan shalat.Rasulullah SAW bersabda:

“Hal pertama yang diwajibkan oleh Allah SWT atas umatku adalah sholat lima waktu, hal pertama yang diangkat dari amalan-amalan mereka adalah shalat lima waktu dan hal pertama yang dipertanyakan kepada mereka adalah shalat lima waktu.” (Kanzul ‘Ummal, jilid, hadits 18859).

Cara-cara sholat ditentukan di dalam hadits, kemudian dibahas oleh para Fuqaha tentang rukun shalat, syarat-syarat sahnya sholat dan hukum-hukumnya yang diambil dan dipahami dari Al-Qur’an dan hadits-hadits yang banyak sekali tentang shalat dan yang berhubungan dengan shalat. Di samping itu kita pun mendapat perintah untuk menerapkan akhlak terpuji di dalam ibadah yaitu:
1.      Khusyu dalam melaksanakan sholat
Kekhusyuan sangat diperlukan dalam beribadah karena khusyu’ dalam shalat, berarti seorang muslim dapat memaksimalkan komunikasinya dengan Allah SWT untuk
menyenangkan dan mencapai ridho-Nya sebagai wujud rasa syukur pada-Nya yang telah menciptakan umat manusia, memelihara dan member kesempatan untuk hidup dan menikmati karunia-Nya.
2.      Tidak riya dalam melaksanakan ibadah
Riya ialah melakukan sesuatu amal perbuatan tidak untuk mencari keridhaan Allah SWT akan tetappi untuk mencari pujian atau kemasyuran di masyarakat.
3.      Tidak melalaikan shalat
Lalai berarti mengabaikan shalat, diantaranya adalah wudhu yang tidak sempurna, gerakan shalat (rukuk, sujud dan lain-lain yang tidak sempurna), meng-akhirkan shalat (tidak meng-awalkannya) tanpa alas an yang dapat diterima.Orang yang lalai dalam shalatnya maka ia akan celaka seperti yang dijelaskan dalam Firman Allah SWT dalam:

    Q.S Al Maa’un: 4-6  yang Artinya:


         
”Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya, orang-orang yang berbuat Ri’ya.” 
Oleh karena itu ilmu akhlak memberi isi kepada ilmu fiqh dan sebaliknya ilmu fiqh memberikan kerangka pengaturan lahir agar ilmu Akhlak berjalan di atas relnya yang ditentukan.

       Salah seorang ulama besar dalam ilmu fiqh yang termasuk mujtahid fi al-madzhab dan didalam ilmu tasawuf merupakan tokoh besar ialah Abu Hamid Al-Ghazali yang lebih dikenal di Indonesia dengan nama Imam Ghazali. Salah satu jasa besar dari Imam Ghazali adalah usahanya untuk mencoba mendekatkan dan menggabungkan ilmu fiqhdan ilmu tasawuf, meskipun akhirnya tampak kecenderungannya kepada ilmu tasawuf lebih besar dari pada ilmu fiqh. Inilah yang menyebabkan Al-Ghazali tidak sampai kepada tingkat mujtahid mutlak dalam bidang ilmu fiqh.
            Di bawah ini diuraikan salah satu contoh bahasan Al-Ghazali yang menunjukkan beliau tidak meninggalkan ilmu fiqh didala Tasawufnya:

“Thaharah itu ada empat tingkatannya. Tingkatan yang pertama: kebersihan lahir dari hadats dan najis. Tingakatan kedua: kebersihan anggota badan dari kejahatan-kejahatan dan dosa. Tingakatan yang ketiga: kebersiahn hati dari ahklak-ahklak yang tercela dan sikap-sikap rendah yang dibenci. Tingkatan keempat: kebersihan sir (rahasia) dari yang selain Allah SWT. inilah kebersiahn para nabi dan Shiddiqin.”

       Dari contoh diatas jelas bahwa tingkatan pertama dan kedua masih dalam ruang lingkup fiqh, tetapi tingakatan selanjutnya merupakan bahasan ilmu tasawuf. Al-Ghazali menekankan tercapainya tingkatan keempat, setelah memulai tingkatan pertama, kedua dan ketiga.

Di dalam imu fiqh gerak hati yang menjadi motivasi perbuatan seseorang adalah penting sesuai dengan kaidah fiqh:

الأ مور بمقا صد  ها      
                                                                                    “Segala macam hal itu sesuai dengan niatnya”
       Singkatnya hubungan antara ilmu fiqh dengan ilmu akhlak adalah seperti bangunan dan isi serta hiasan bangunan tersebut.Jadi, ilmu Tauhid merupakan pondasinya yang kokoh dan kuat, ilmu fiqh merupakan bangunannya yang megah, dan ilmu Akhlak merupakan isi dan hiasannya yang indah.

3.   Ilmu Sejarah
       Ilmu Sejarah atau Tarikh memiliki tiga dimensi; masa lalu, masa kini dan kemungkinan-kemungkinannya pada masa yang akan datang.Untuk mengetahui bagaimana ilmu fiqh di masa lalu, bagaimana sekarang dan bagaimana kemungkinan-kemungkinannya pada masa yang akan datang bisa ditelusuri dari ilmu Sejarah Islam dan Sejarah Hukum Islam atau lebih dikenal dengan Tarikh al-Tasyri’.
       Masa lalu dan masa sekarang memberikan data dan fakta.Data dan fakta ini dicari latar belakangnya serta ditelusuri kandungan maknanya, sehingga ditemukan benang merahnya yang merupakan semangat ajaran Islam pada umumnya dan semangat ilmu fiqh pada khususnya yang berlaku sepanjang masa, penterapan semangat ajaran ini akan berubah sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat yang dihadapinya dengan tetap memperhatikan metodologi ilmu fiqh yaitu ushul fiqh dan kaidah-kaidah fiqhiyah.Dari Tarikh al-asyri ini akan tahu pasang surutnya ilmu fiqh dan bagaimana penterapannya di berbagai daerah di dunia Islam ini
                          
4.   Muqaranat al-Madzhab                              
       Perbandingan madzhab ini lebih tepat disebut sebagai cara mempelajari fiqh dengan membandingkan antara satu madzhab dengan madzhab lainnya.Madzhab secara bahasa berarti yang dilalui dan dilewati sesuatu yang menjadi tujuan seseorang, sedangkan menurut para ulama dan ahli agama Islam, madzhab adalah metode (manhaj) yang dibuat setelah melalui pemikiran dan penelitian sebagai pedoman yang jelas untuk kehidupan umat, lain lagi menurut ulama fiqh.Menurut mereka, yang dimaksud dengan madzhab adalah sebuah metodoli fiqh khusus yang dijalani oleh seorang ahli fiqh mujtahid, yang berbeda dengan ahli fiqh lain, yang mengantarkan memilih sejumlah hukum dalam kawasan ilmu furu’.
      Prosesnya adalah sebagai berikut: “Pertama kali, disebutkan masalahnya dan hukum masalah tersebut dari setiap madzhab.Kemudian dikemukakan dalil-dalilnya dan cara ijtihadnya yang mengakibatkan perbedaan hukum dari setiap imam madzhab.Selanjutnya ditelaah dan dianalisis dalil-dalil tersebut dari segala aspeknya yang berkaitan dengan penarikan hukum.Terakhir disimpulkan hukumnya yang paling tepat.”
        Cara itu akan meluaskan wawasan kita tentang fiqh dan menambah cakrawala pemikiran tentang cara-cara yang ditempuh oleh para Imam madzhab dalam ijtihadnya.Pada gilirannya kita akan memiliki sikap terbuka dalam menghadapi perbedaan pendapat para ulama.Tidak fanatik madzhab dan tidak sinis kepada madzhab.Menghargai jasa dari karya para ulama secara wajar yang dijadikan modal untuk pedoman menuju masa depan yang lebih baik.Sikap keterbukaan ini sangat penting dalam menciptakan ukhuwah Islamiyah dan persatuan umat.Di samping itu mempelajari ilmu fiqh dengan cara muqaranatul madzhab InsyaAllah kita akan mengetahui mana di antara pendapat-pendapat itu yang lebih kuat dan mana yang lemah, bahkan tidak mustahil akan timbul pendapat baru yang mendekatkan pendapat-pendapat yang ada, serta mengetahui mana di antara pendapat-pendapat tersebut yang paling maslahat untuk diterapkan dalam masyarakat.

5.   Falsafah Hukum
       Ilmu fiqh berkaitan erat dengan Falsafah Hukum, khususnya Falsafah Hukum Islam yaitu : “Satu Falsafah tentang Syari’ah Islam yang membuahkan pengertian, pengenalan, pengetahuan, dan penghayatan terhadap makna, kegunaan kaidah-kaidah dan aturan-aturan syari’ah untuk mengatur kehidupan manusia sehingga menggerakkannya untuk melaksanakan Syari’ah sebagai dasar di dalam kebijaksanaan hidup.        
      Falsafah hukum Islam juga merupakan hakikat dan tujuan hukum Islam baik yang menyangkut materinya maupun proses penetapannya atau Falsafah yang digunakan untuk memancarkan, menguatkan dan memelihara hukum Islam sehungga sesuai dengan maksud dan tujuan Allah SWT menetapkan di muka bumi, yaitu untuk kesejahteraan umat manusia seluruhnya.
      Falsafah hukum Islam menjelaskan antara lain tentang rahasia-rahasia, makna, hikmah serta nilai-nilai yang terkandung dalam ilmu fiqh, sehingga kita melaksanakan ketentuan-ketentuan Islam disertai dengan pengertian dan kesadaran yang tinggi. Dengan kesadaran hukum masyarakat ini akan tercapai ketaatan dan disiplin yang tinggi di dalam melaksanakan hukum dengan Falsafah hukum Islam kita bisa membedakan mana hukum yang kekal dan tidak berubah-ubah sepanjang waktu, yang mengarahkan kehidupan manusia seluruhnya, sehingga lenyap ketidakpastian, serta mana yang mungkin berubah yang menjamin diperolehnya kebebasan manusia yang bertanggung jawab di dalam hidupnya.
       Seorang yang mempelajari ilmu fiqh bersamaan dengan mempelajari Filsafat Hukum Islam, akan semakin memahami dimana letak ketinggian dan keindahan ajaran Islam, sehingga menimbulkan rasa cinta yang mendalam kepada Sumber Tertinggi Hukum yaitu Allah SWT., kepada sesama manusia, kepada alam dan kepada lingkungannya dimana ia hidup.
       Dengan memahami ushul fiqh, kaidah-kaidah fiqh dan maqasidu Syari’ah sesungguhnya kita sudah mulai memasuki sebagian Falsafah Hukum Islam.
6.   Ilmu Hukum
      Maksud ilmu hukum disini adalah ilmu hukum sistem Romawi dan sistem hukum Adat. Seperti sering terjadi, sistem hukum Islam dalam masyarakat bertemu dengan sistem hukum Romawi dan atau sistem hukum Adat misalnya di Indonesia hukum Islam menghargai sistem hukum lain yang telah menjadi adat kebiasaan masyarakat, selama tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah digariskan dengan tegas didalam hukum Islam. Tidak bertentangan dengan identitas hukum Islam. Dalam kaitan ini dalam hukum Islam ada kaidah:
العادة محكمة
“Adat kebiasaan itu bisa ditetapkan sebagai hukum”       
       Dari kaidah tersebut bahwa hukum Islam tidak menganut sistem yang tertutup yang menyebabkannya statis dan tidak memiliki dinamika, tetapi tidak juga menganut sistem yang terbuka secara mutlak yang mengakibatkan hilangnya identitas ebagai hukum Islam. Oleh karena itu dalam batas-batas tertentu ada hubungan antara ilmu fiqh dengan ilmu hukum lainnya, terutama didalam mengamati pengaturan-pengaturan manakah yang sama, sesuai atau tidak bertentangan dengan hukum Islam dan pengaturan-pengaturan manakah yang bertentangan. Hal ini sangat penting diketahui dalam rangka penerapan hukum dilingkungan masyarakat tertentu.
       Walaupun demikian perlu diperhatikan perbedaan antara sistem hukum yang berfaham kemasyarakatan ( sistem hukum Romawi dan Adat ) dengan sistem hukum berfaham kewahyuan (sistem hukum Islam), Perbedaan tersebut antara lain :
a.       Dalam sistem hukum faham kemasyarakatan, hukum merupakan perseimbanan antara hak dan kewajiban yang dapat dipaksakan penunaiannya oleh penguasa.Dalam sistem hukum kewahyuan, keseluruhan hukum tidak hanya tidak dikukuhkan kepada hak, kewajiban dan paksaan pengokohnya, akan tetapi juga kepada lima pengertian perhukuman, yaitu wajib, sunnah, jaiz (halal), makrum dan haram yang mengandung pengertian pahala, pujian, pemberian, celaan dan hukuman.
b.      Dalam sistem hukum kemasyarakatan, ada batas antara lingkungan hukum dan lingkungan kesusilaann, meksipun ada sebagian dari lingkungan kesusilaan itu yang ditarik ke lingkungan hukum.Dalam sistem hukum kewahyuan tidak dadakan batas lingkungan tersebut.
c.       Dalam sistem hukum paham kemasyarakatan, hukum agama hanya boleh dijalankan oleh penguasa sebatas hukum tersebut telah dianggap hukum oleh masyarakat.Apabila belum dapat diterima oleh masyarakat sebagai hukum, maka hukum agama disederajatkandengan kesusilaan.Sedangkan dalam sistem hukum paham kewahyuan, hukum agama inilah yang paling utama untuk dijalankan meskipun bertentengan dengan kemajuan manusia dalam masyarakat atau bertentangan dengan corak, bentuk dan susunan masyarakat.
d.      Dalam sistem hukum paham kemasyarakatan, hukum itu hanya sebagian dari ciptaan kebudayaan manusia, sehingga untuk setiap masyarakat mempunyai hukumnya masing-masing sesuai dengan corak, bentuk, susunan, dan kebutuhan masyarakat pada waktu itu.

      Dalam sistem hukum berdasarkan paham kewahyuan, ada tiga sumber hukum anatara lain sumber hukum itu adalah Allah, Sunnah Nabi dan ijtihad berpedoman kepada Kitabullah dan Sunnaturrasul.Oleh karena itu dalam sistem hukum kewahyuan, ada prinsi-prinsip hukum dan aturan yang berlaku untuk seluruh masyarakat manusia dan untuk sepanjang waktu yang disebut dengan Fiqh Nabawi.Ada pula Fiqh Ijtihad yang dalam batas-batas tertentu bisa berbeda antara satu masyarakat dengan masyarakat lainnya.Fiqh Nabawi adalah hukum yang tegas dan ditarik langsung dari Al-Qur’an atau Hadits.Sedangkan Fiqh Ijtihad adalah hukum yang dihasilkan dari ijtihad para ulama.

       Oleh karena itu akan terjadi kesamaan di seluruh masyarkat musim di dunia ini dalam hal hukum-kukum yang ada dalam ruang lingkup Fiqh Nabawi. Kemungkinan berbeda antara satu masyarakat Islam dengan masyarakat Islam lainnya dalam hukum-hukum yang ada dalam ruang lingkup Fiqh Ijtihadi bukan dalam hal prinsip. Fiqh Nabawi menjadi unsure pemersatu dunia muslim, sedangkan Fiqh Ijtihadi pemberi warna yang beragam dalam dunia Islam.

      Apabila hukum Islam bertemu dengan hukum positif yaitu hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat tertentu, pada waktu tertentu sering terjadi penyerapan hukum Islam oleh hukum masyarakat tertentu. Atau pergeseran dari satu hukum yang seharusnya berlaku kepada hukum tersebut, bahkan diadakan penangguhan pelaksanaanya. Hal serupa itu sangat tergantung kepada rasa keadilan masyarakat dan kesadaran hukum masyarakat.
7. TASAWUF

Tasawuf adalah sikap mental yang selalu memelihara kesucian diri, beribadah, hidup sederhana, rela berkorban untuk kebaikan dan selalu bersikap bijaksana.
disiplin ilmu yang dapat menyempurnakan ilmu fiqih dalam persoalan-persoalan tersebut ? Ilmu Tasawuf tampaknya merupakan jawaban yang paling tepat karena ilmu ini berhasil memberikan corak batin terhadap ilmu fiqih. Corak batin yang dimaksud adalah ikhlas dan khusyuk berikut jalannya masing-masing. Bahkan ilmu ini mampu menumbuhkan kesiapan manusia untuk melaksanakan hukum-hukum fiqih. Akhirnya, pelaksanaan kewajiban manusia tidak akan sempurna tanpa perjalanan rohaniah.
                                                                             
          Dahulu para ahli fiqih mengatakan “Barang siapa mendalami fiqih, tetapi belum bertasawuf, berarti ia fasik. Barang siapa bertasawuf, tetapi belum mendalami fiqih, berarti ia zindiq. Dan Barang siapa melakukan ke-2 nya, berarti ia melakukan kebenaran”. Tasawuf dan fiqih adalah 2 disiplin ilmu yang saling menyempurnakan. Jika terjadi pertentangan antara ke-2 nya, berarti disitu terjadi kesalahan dan penyimpangan. Maksudnya, boleh jadi seorang sufi berjalan tanpa fiqih, atau seorang ahli tidak mengamalkan ilmunya. Jadi, seorang ahli sufi harus bertasawuf (sufi), harus memahami dan mengikuti aturan fiqih. Tegasnya, seorang fiqih harus mengetahui hal-hal yang berhubungan dengan hukum dan yang berkaitan dengan tata cara pengamalannya. Seorang sufi pun harus mengetahui aturan-aturan hukum dan sekaligus mengamalkannya. Ini menjelaskan bahwa ilmu Tasawuf dan ilmu Fiqih adalah 2 disiplin ilmu yang saling melengkapi.
                                                                                         
                     
      Pengertian Iman adalah membenarkan dengan hati, diikrarkan dengan lisan dan dilakukan dengan perbuatan. Iman secara bahasa berasal dari kata Aaman-Yu’minu-Iimaanan artinya meyakini atau mempercayai. Pembahasan pokok aqidah Islam berkisar pada aqidah yang terumuskan dalam rukun Iman yang ada enam yaitu:
1.      Iman kepada Allah Yaitu mempercayai bahwa adalah dzat yang maha esa beriman kepada alloh adalah membenarkan dengan yakin akan eksistensi Alloh dan keesaannya baik dalam perbuatannya pnciptaan alam seluruhnya maupun dalam pnerimaan ibadah segenap hambanya
·        Bukti keesaan alloh
Keesaan Alloh atau tauhid merupakan konsep refolusioner yang merupakan inti ajaran islam. Didalamnya terkandung pengertian bahwa hanya ada satu tuhan penguasa alam semesta. Bukti keesaan Alloh dengan cara mudah dimengerti adalah kalau tuhan lebih dari satu, keteraturan dan ketundukan alam semesta tidak akan terwujud sehingga hal ini mungkin terjadi apabila hanya ada satu tuhan yang mengatur dan mengendalikannya.
·        Hukum beriman kepada Alloh
Alloh dengan jelas memerintahkan agar manusia hanya menyembah Alloh dan jangan sekali kali menyekutukannya dengan sesuatu yang lain. Perintah itu berarti wajib hukumnya pecaya kepada yang telah menciptakan alam semesta yaitu Alloh.
·        Akibat bagi orang yang tidak beriman kepada Alloh
ü      Tidak dapat menerima kebenaraan
ü      Selalu dalam keaadan bimbang dan ragu
ü      Tidak boleh di angkat menjadi pemimpin bagi kaum yang beriman hanya akan memperoleh kemenangan sementara
ü      Menjadi musuh alloh akan mendapat siksaan neraka
·        Alloh mempunyai sifat-sifat diantaranya yaitu hidup, tidak berpemulaan, kekal, maha kuasa, maha tahu, berkemauan bebas, berbeda dengan makhluk-Nya,  maha melihat dan mendengar.
·        Hikmah beriman kepada Alloh
ü      Kemerdekaan jiwa dari kekuasan orang lain
ü      Dapat menimbulkan keberanian untuk terus maju dalam membela kebenaran
ü      Menimbulkan keyakinan yang kuat
ü      Mendapatkan kehidupan yang baik, adil dan makmur akan diprcepat oleh alloh   
2.      Iman kepada malaikat-Nya adalah mempercayai bahwa Alloh mempunyai mahluk yang ghoib bernama malaikat yang tidak pernah durhaka pada-Nya, senantiasa melaksanakan tugasnya dengan cermat dan sebak-baiknya. Ada sepuluh malaikat yang wajib di ketahui oleh umat islam :
1.      Jibril tugasnya menyampaikan wahyu
2.      Mikail tugasnya menyelengarakan rizki mahluk
3.      Isrofil tugasnya meniup sangkakala dan menjaga alam
4.      Izroil tugasnya mengurus pencabutan roh
5.      Ridwan tugasnya menjaga surga
6.      Malik menjaga  neraka
7.      Roqib mencatat amal baik manusia
8.      Atid mencatat amal buruk manusia
9.      Mungkar dan 10. Nakir mengajukan pertanyaan pada mayat di dalam kubur.

3.      Iman kepada Kitab-kitab-Nya adalah mempercayai bahwa Alloh mempunyai kitab-kitab yang di turunkan kepada rosulnya sebagai pedoman hidup bagi umatnya. Kitab Alloh dan kalamulloh artinya perintah atau ketentuan Alloh. Setiap manusia berkewajiban mengimani semua kitab Alloh sebagimana yang tercantum dalam Al-quran surat al-Baqoroh ayat 85. Adapun kitab-kitab yang wajib diimani dan tercatat dalam Al-quran ialah :
1.      Kitab Taurot di turunkan kepada nabi  nusa as. Qs al Baqoroh ayat 53
2.      Kitab Zabur  di turunkan kepada nabi daud as. Qs al Israa ayat 55
3.      Kitab Injil diturunkan kepada nabi isa as. Qs al Maidah ayat 46
4.      Kitab Al-qur’an diturunkan kepada nabi Muhammad saw. Qs Thaha ayat 113.
Keistimewaan Al-quran dari kitab-kitab lainnya:
§       Merupakan penyempurnaan kitab alloh sebelemnya yang berisi bimbingan dan petunjuk bagi manusia untuk memperoleh husnul khotimah dengan menghindari berlaku durhaka kepada alloh.
§       Masa berlakunya alquran tidak terbatas.
§       Keaslian isinya terpelihara
§       Ajarannya sempurna dan mudah di mengerti
4.      Iman kepada Rosul-rosul-Nya adalah meyakini bahwa alloh mengutus rosul–rosul untuk menyampaikan perintah-perintah-Nya pada umat manusia. Rosul adalah manusia biasa yang di  pilih oleh Alloh dengan diberi wahyu untuk disampaikan kepada umatnya dan dijadikan sebagai pedoman agar memperoleh kebahagiaan didunia dan akherat. Wahyu dari segi bahasa dapat bararti isyarat, ilham atau perundingan yang bersifat rahasia. Sedangkan wahyu menurut istilah adalah nama bagi sesuatu yang dididatangkan dengan cara cepat dari Alloh kedalam dada para nabi dan rasulnya. Terus rasul  juga bertugas memberi bimbingan dan contoh teladan yang sebaik-baiknya bagi umatnya. Para rosul diutus alloh sejalan dengan tahap perkembangan hidup umat manusia yaitu, pertama masa kanak-kanak. Para rosul diutus kepada umat tertentu untuk membawa ajaran tauhid, ahlak dan ibadah langsung kepada Alloh. Kedua, masa remaja. Sejarah umat manusia ketika para rosul diutus dalam rangka melangsungkan ajaran tauhid, akhlak dan ibadah langsung kepada Alloh.  Ketiga, masa dewasa. Sejarah umat manusia ditandai dengan kekuatan akal. Komunikasi antar umat mulai dirasakan kompleks, karena berbagai macam faktor pertukaran kebutuhan hidup.
5.      Iman kepada hari akhir adalah mempercayai atau meyakini akan adanya hari dimana Alloh akan mengakhiri semua kehidupan di alam semesta. Iman terhadap adanya hari akhir merupakan kewajiban  bagi setiap muslim, karena termasuk salah satu rukun iman. Apabila seseorang mengimani akan adanya Alloh dia dengan sungguh-sungguh mempelajari dan selalu  mengingat-Nya. Begitupula seseorang yang mengimani akan adanya hari akhir. Untuk  menuju kepada keyakinan yang penuh akan adanya hari akhir diperlukan adanya pemahaman tentang:
a.       Pengertian Iman kepada hari  akhir artinya percaya bahwa  ada kehidupan lain yang akan di alami oleh setiap manusia setelah dia meninggal. Orang yang tahu benar dari mana asal dan kemana akhirnya ia akan mengarahkan hidupnya agar benar- benar sampai pada tujuan terakhir itu dan juga akan berusaha dengan  sekuat-kuatnya agar segala sesuatu yang mengarah pada tujuannya dilakukan dengan sebaik- baiknya. Tanpa keyakinan adanya hari akhir yang akan mengantarkan kepada tujuan akhir itu, orang tidak akan mempunyai arah dalam hidupnya.
b.      Proses terjadinya hari akhir
v     Peristiwa kiamat yaitu pada sat bumi di goncangkan sangat dahsyatnya hal ini berakibat bermacam-macam terhadap orang yang mengalaminya diantaranya: para wanita yang menyusui menjadi lupa terhadap anak yang di susuinya, para wanita yang sedang hamil mengalami keguguran, dan manusia terlihat seperti mabuk.
v     Bangkit dari kubur dan di kumpulkan di padang mahsyar
v     Hisab atau pertanggung jawaban
v     Melewati shirot
v     Surga dan neraka
c.       Kedudukan hari akhir dalam kehidupan muslim
v     Merupakan jawaban terhadap pendapat yang menyatakan bahwa mati dan hidup itu terjadi sendiri
v     Menyebutkan mati terlebih dahulu daripada hidup, agar mati banyak mendapat perahatian manusia, karena mati merupakan pintu gerbang baagi hidup yang abadi
v     Hidup didunia tidak ada artinya, karena bukan hidup yang sesungguhnya melainkan hanya merupakan jembatan dan jalan  bagi hidup yang sempurna diakhirat
v     Segala amal perbuatan manusia didunia baik atau buruk belum dapat dinilai yang sesungguhnya namun amal perbuatan itu akan dapat dinilai dengan sesungguhnya diakhirat nanti.
d.      Hikmah beriman pada hari akhir
v        Taqwa  orang yang taqwa mempunyai sifat-sifat: mengimani rukun iman yang enam,  selalu mengingat alloh, senantiasa menegakan solat dan giat melaksanakan ibadahnya, dermawan dan suka menolong, kalau berjanji senantiasa di tepati, senantiasa berlaku benar dan jujur, berjiwa pemberani.
v        Memperoleh kebahagiaan di dunia dan akhirat.
e.       Keadaan kehidupan di surga dan neraka. Disebutkan oleh para ulama bahwa hukum wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah adalah alat untuk mengukur sejauh mana seseorang layak untuk memasuki surga atau neraka. Keadaan orang di surga penuh kenikmatan yang tiada tara, bahkan minum-minuman yang pada waktu di dunia di larang di perbolehkan.  Adapun tentang pedihnnya azab Alloh di berikan bagi mereka yang ingkar terhadap perintah-perintah Alloh. karena itu, bagi mereka yang tahu tentang kualitas amalnya akan dapat memperkirakan apakah ia mengalami azab Alloh atau tidak.            
f.         Hikmah adanya surga dan neraka adalah pada hakekatnya untuk memancing semangat manusia agar berlomba-lomba menuju keridoan Alloh dan selalu waspada tentang makna semua yang dilakukan.
6.                   Iman kepada Takdir Alloh.
Artinya mempercayai bahwa dalam penciptaan alam semesta termasuk Manusia Alloh telah menciptakan kepastian dan ketentuan-Nya. Terhadap makhluk selain manusia ketentuan yang diberlakukan Alloh atasnya pada dasarnya hanyalah sunnatulloh atau hukum alam saja.


a.       Hubungan ikhtiar dengan Qadha dan Qadar
Beriman kepada taqdir itu akan memberikan pelajaran kepada kita bahwa segala sesuatu yang terjadi dialam semesta ini berjalan sesuai dengan kebijaksanaan yang telah digariskan oleh dzat yang maha Tinggi yaitu Alloh. Perlu diketahui bahwa manusia tidak dapat mengetahui taqdirnya secara pasti, karena itu hanya tertulis di Lauhul Mahfudz. Maka dengan begitu terbuka kesempatan bagi manusia untuk menjadi kreatif dan dinamis dalam berikhtiar. Bahkan Alloh memberikan kepada manusia kesempatan untuk berusaha merubah nasib (taqdir) yang melekat pada dirinya.
b.      Hikmah beriman kepada Qadha dan Qadar
v     Mendorong untuk giat dan semangat bekerja
v     Menumbuhkan rasa percaya diri dan optimis
v     Dapat terhindar dari rasa putus asa
v     Menghilangkan kesombongan
B.     Pengertian Ihsan
Ihsan berasal dari kata Ahsana-Yuhsinu-Ihsaanan yang artinya”berbuat baik”. Sedangkan pengertian Ihsan menurut istilah adalah menyembah Alloh seakan-akan melihat-Nya jika tidak bisA demikian maka sesungguhnya Alloh maha Melihat. Maka Ihsan adalah ajaran tentang penghayatan diri sebagai yang sedang menghadap Alloh dan berada di kehadiratan-Nya ketika beribadah. Ihsan adalah pendidikan atau latihan untuk mencapai dalam arti sesungguhnya. Karena seperti yang dikatakan Ibnu Taimiyah diaatas, Ihsan menjadi puncak tertinggi keagamaan manusia. Secara terminology Iman Al-Bazdawi (400-482 H) ahli ushul fiqih Hanafi, mendifinisikan Istihsan dengan: berbaling dari kehendak qiyas kepada qiyas yang lebih kuat atau pengkhususan qiyas berdasarkan dalil yang lebih kuat.
Ihsan dianalogkan sebagai atap bangunan Islam (rukun Iman adalah pondasi dan rujun Islam adalah bangunanya). Ihsan berfungsi sebagai pelindung bagi bangunan keIslaman seseorang. Jika seseorang berbuat Ihsan, maka amal-amal islam lainnya akan terpelihara dan tahan lama sesuai dengan fungsinya sebagai atap bangunan.

Ihsan mempunyai landasan yaitu:
1.      Landasan Qauli
“sesungguhnya Alloh telah mewajibkan untuk berbuat Ihsan terhadap segala sesuatu” (HR. Muslim). Tuntutan untuk berbuat Ihsan dalam Islam yaitu secara maksimal dan optimal.
2.      Landasan Kauny
Dengan melihat fenomena dalam kehidupan ini, secara sunnatulloh setiap orang suka akan berbuat yang Ihsan.
Alasan berbuat Ihsan:
a.       Adanya monitoring Alloh (muraqabatulloh)
b.      Adanya kebaikan Alloh (Ihsanulloh)
                  Dengan adanya muraqaabatulloh dan Ihsanulloh maka sudah selayaknya kita berihsanuniyat (berniat yang baik). Karena akan mengarahkan kita kepada:
    a.       Ikhlasunniyat (niat yang ikhlas)
b.      Itqanul ‘amal (amal yang rapi)
c.       Jaudatul adaa’ (penyelesaian yang baik)
Keuntungan seseorang jika beramal yang Ihsan antara lain:
a.       Dicintai oleh Alloh
b.      Mendapat pahala
c.       Mendapat pertolongan Alloh

C.      Hubungan Antara Islam, Iman Dan Ihsan
            Adapun kaitan antara ketiga hal tersebut yaitu Iman berkaitan dengan aqidah, Islam berkaitan dengan syariah, dan Ihsan berkaitan dengan khuluqiya. Dari ketiga hal diatas maka dalam perkembangan ilmu keislaman, ilmu terkelompokan menjadi Aqidah, fiqih, dan Akhlaq.       
            Diantara pengelompokan kata dalam agama islam ialah iman, islam dan ihsan. Berdasarkan sebuah hadist yang terkenal, ketiga istilah itu memberikan umat ide tentang rukun iman, rukun islam dan penghayatan terhadap tuhan yang maha Hadir dalam hidup.
            Setiap pemeluk islam mengetahui dengan pasti bahwa islam tidak absah tanpa iman, dan iman tidak sempurna tanpa ihsan. Dari pengertian tersebut memiliki arti masing-masing istilah terkait satu denga yang lain. Bahkan tumpang tindih sehingga satu dari ketiga istilah tersebut mengandung makna dua istilah yang lainnya.





























BAB 111
PENUTUP
v  Kesimpulan
       Ilmu fiqh merupakan ilmu pengetahuan yang saling berkaitan dengan ilmu-ilmu lainnya, seperti Ilmu Akhlak, Ilmu Tauhid, Ilmu Sejarah, Muqaranat al-Madzhab, Falsafah Hukum Islam, Ilmu Tasawuf dan Ilmu Hukum. Karena ilmu fiqh tidak berdiri sendiri tetapi ada pengaruh dan hubungan dari ilmu-ilmu lainnya yang akhirnya melengkapi ilmu fiqh itu sendiri.Dan menjadikan ilmu fiqh lebih berwarna kedudukannya sebagai ilmu Islam.
        Hubungan Fiqih dengan Ilmu-ilmu lain serta korelasinya dengan Iman dan Ikhsan tidak kalah pentingnya dalam merealisasika dalam kehidupan sehari-hari dalam pembentukan manusia yang berbudi pekerti sesuai dengan syari’at Islam, salah satunya dengan mempelajari fiqih.

v  Saran
Semoga dengan membaca serta mempelajari pembahasan dalam makalah ini, dapat bermanfaat bagi keberlangsungan hidup kita di masa sekarang maupun yang akan datang, serta menambah ilmu dan kualitas dalam diri kita.






DAFTAR PUSTAKA
Prof Dr.H. Muslim A. Kadir, M.A. Ilmu Islam Terapan, STAIN Kudus: Pustaka Pelajar Offset, 2002.
Drs.H. Abuddin Nata, M.A. Akhlak Tasawuf, Jakarta: PT RAjaGrafindo Persada, 1997.
Drs. Chaerul Umam, Ushul Fiqih, Bandung: Pustika Setia Bandung, 1998.
                                             http://hubungan fiqih dengan ilmu-ilmu lain


Prof Dr.H. Muslim A. Kadir, M.A., Ilmu Islam Terapan, STAIN Kudus: Pustaka Pelajar Offiset, 2002, Hlm. 73
 Drs.H. Abuddin Nata, MA. Akhlak Tasawuf, Jakarta: PT RajaGrafindo Persaja, 1997, Hlm. 3-4
 Drs.H. Abuddin Nata, M.A, Akhlak Tasawuf, Jakarta: PT RajaGrafindo, 1997, Hlm. 179-180
Drs. Chaerul Umam,Dkk, Ushul Fiqih, Bandung: Penerbit Pustaka, 1998. Hlm 117
Makalah Hubungan Figih dengan Ilmu-ilmu Lain Serta Korelasinya dengan Iman dan Ikhsan

HUBUNGAN FIQIH DENGAN ILMU-ILMU LAIN SERTA KORELASINYA DENGAN IMAN DAN IKHSAN

                                                                                               Makalah
Disusun Guna Memenuhi
Tugas Mata Kuliah Fiqih
Dosen: Drs. H. Abd. Wahib Syakour



Disusun Oleh Kelompok 1:
1.       Maslihatul Nurul Khusniyah   (412080)
2.       Shelly Gazela Novatama (412060)


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN DAKWAH/ BKI
2013/2014

BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
            Ilmu fiqh adalah ilmu tentang hukum syariah untuk mengetahui hukum Allah SWT yang berhubungan dengan segala amaliah mukkalaf yang diambil dan digali dari dalil-dalil yang jelas (tafshili).Fiqh dalam artinya yang luas termasuk ruang lingkup syariah.Oleh karena itu, fiqh dalam kaitannya yang sangat erat dengan ilmu tauhid dan ilmu akhlak.Di samping itu, karena ilmu fiqh dalam arti sempit sebagai hasil dari ijtihad dan berkembang di dalam menghadapi tantangan-tantangan zamannya, maka erat pula kaitannya dengan Ilmu Sejarah Islam dan Sejarah hukum Islam atau Tarikh al-Tasyri.Dalam ilmu fiqh terdapat berbagai aliran atau madzhab.
        Guna mengetahui mana yang paling maslahat untuk diterapkan,dalam kehidupan sehari-sehari. Dengan adanya hubungan ilmu fiqh dengan ilmu-ilmu lainnya ini dengan tujuan agar kita lebih mampu mengkorelasikan ilmu-ilmu tersebut bahwa ilmu fiqh itu terdapat banyak hubungan dengan ilmu-ilmu lainnya serta ada korelasinya dengan iman dan ikhsan.

B.     Rumusan masalah
1.      Ilmu-ilmu apa saja yang berhubungan dengan fiqih ?
2.      Berapa pentingnya iman dalam pembentukkan ikhsan yang baik ?

























BAB 11
PEMBAHASAN

Fiqh menurut bahasa adalah mengetahui sesuatu dengan mengerti atau paham, sebagaimana Firman Allah SWT:
      Q.S Thaha: 27-28
واحلل عقدةمن لساني   يفقهواقولي
       Artinya:        
      “Dan lepaskanlah kelakuan dari lidahku.Supaya mereka memahami perkataanku”.

Menurut Ibnu Qayim, fiqh lebih khusus dari paham, maksudnya paham akan maksud pembicaraan. Adapun fiqh menurut istilah Fuqaha seperti dalam Tajudin As-Subki, adalah ilmu tentang hukum sya’ra yang bersifat amali diambil dari dalil-dalil yang tafsili.

Menurut Imam Ghazali Fiqh adalah hukum syar’i yang berhubungan dengan perbuatan orang-orang mukkalaf, seperti mengetahui hukum wajib, haram dan mubah, mandub sunnah dan makruh, atau mengetahui suatu akad itu sah atau tidak dalam suatu ibadah “qadha” (pelaksanakan ibadah diluar waktunya) maupun ada (ibadah dalam waktunya).

Jadi, ilmu fiqh adalah ilmu untuk mengetahui hukum Allah SWT yang berhubungan dengan segala amaliah mukallaf yang wajib, sunah, mubah, makruh, atau haram yang digali dari dalil-dalkil yang jelas (tafshili).


A.       HUBUNGAN ILMU FIQH DENGAN ILMU-ILMU LAINNYA

1.        Ilmu Tauhid
       Tauhid dalam bahasa artinya menjadikan sesuatu Esa.Yang dimaksud disini adalah mempercayai bahwa Allah SWT itu Esa.Sedangkan secara istilah ilmu Tauhid ialah yang membahas segala kepercayaan-kepercayaan yang diambil dari dalil-dalil keyakinan dan hukum-hukum di dalam Islam termasuk hukum mempercayakan Allah SWT itu Esa.Ilmu tauhid adalah sumber semua ilmu-ilmu keIslaman, sekaligus yang terpenting dan paling utama.Allah SWT berfirman :
        Q.S Muhammad : 19
فاعلم انه لاالهالاالله واستغفر لذنبك وللمؤمنت واللهيعلم متقلبكم ومثوكم

Artinya :

“Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada Ilah (sesembah, Tuhan) selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mu’min, laki-laki dan perempuan.Dan Allah mengetahui tempat kamu berusaha dan tempat kamu tinggal.”

           Ketika islam dating, ajaran pertama yang disampaikan oleh Rasulullah setelah fungsinya sebagai utusan-Nya adalah ajaran Tauhid yang mengesakan Tuhan.
Ilmu fiqh sangat erat hubungannya dengan ilmu Tauhid, karena sumber ilmu fiqh yang pokok adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah. Mengakui Al-Qur’an sebagai sumber hukum yang pertama dan paling utama, berangkat dari keimanan bahwa Al-Qur’an diturunkan Allah SWT dengan perantaraan malaikat kepada Nabi Muhammad SAW sebagai utusan-Nya.Disini ilmu fiqh sudah memerlukan keimanan kepada Allah, keimanan kepada para malaikat, keimanan kepada kitab-kitab Allah sebagai wahyu Allah SWT, keimanan kepada Rasul, keimanan kepada Hari Kiamat dan keimanan kepada Qada dan Qadar.

      Selanjutnya oleh karena tujuan akhir ilmu fiqh untuk mencapai keridhaan Allah SWT di dunia maupun di akhirat, maka sudah pasti harus yakin pula akan adanya hari akhirat.Hari pembalasan segala amal perbuatan manusia.Seperti yang kita ketahui aspek hukum dari perbuatan manusia ini menjadi objek pembahasan ilmu fiqh.Masalah-masalah yang berkaitan dengan keimanan ini dibahas di dalam ilmu Tauhid.Singkatnya hubungan ilmu fiqh dengan ilmu Tauhid seperti hubungan antara bangunan dan fondasinya.Ilmu Tauhid merupakan fondasi yang kokoh, sedangkan bangunan yang berdiri tegak dengan megahnya di atas fondasi yang kokoh dan kuat itulah ilmu fiqh.

2.   Ilmu Akhlak
      
       Pengertian ilmu Akhlak adalah ilmu yang mempelajari tentang tingkah laku manusia sebagai gejala yang tampak dan dijadikan bahan kajian dalam melihat keadaan kejiwaan manusia yang sesungguhnya berhubungan erat dengan psikologi. Menurut Imam al-Ghazali akhlak adalah sifat yang tertanam dalam jiwa yang menimbulkan macam-macam perbuatan dengan gampang dan mudah, tanpa memerlukan pemikiran dan pertimbangan.
Menurut Hamzah Ya’qub, secara terminologis ilmu akhlak adalah:

1.      Ilmu yang menentukan batas antara yang baik dan buruk, antara yang terpuji dan tercela, tentang perkataan atau perbuatan manusia lahir dan batin;
2.      Ilmu pengetahuan yang memberikan pengertian tentang biak dan buruk, ilmu yang mengajarkan pergaulan manusia, dan menyatakan tujuan mereka yang terakhir dari seluruh usaha dan pekerjaan mereka.

Jadi, ilmu Akhlak adalah ilmu yang mempelajari tentang tingkah laku manusia sebagai gejala yang tampak yang meliputi penerapannya kepada manusia dan juga ilmu pengetahuan, yang memberikan pengertian tentang baik dan buruk suatu perbuatan manusia.

       Ilmu fiqh tidak bisa dipisahkan dari ilmu akhlak, meskipun keduanya bisa dibedakan, tetapi keduanya saling terkait.Pemisahan ilmu fiqh dari ilmu Akhlak secara tajam akan mengakibatkan ilmu fiqh kehilangan keindahannya.Tanpa ilmu Akhlak, ilmu fiqh hanya merupakan bangunan yang kosong, sunyi dan tidak membawa kepada ketentraman dan ketenangan hati. Juga sebaliknya ilmu Akhlak tanpa ilmu fiqh dalam artinya yang luas akan menyimpang dari ketentuan-ketentuan syari’ah.Pada gilirannya penyimpangan-penyimpangan ini sulit untuk bisa dipertanggungjawabkan.Untuk menggambarkan bagaimana eratnya hubungan antara ilmu fiqh dengan ilmu akhlak bisa dijelaskan dengan contoh sebagai berikut.

Kita mendapatkan perintah dari Allah untuk melakukan shalat.Rasulullah SAW bersabda:

“Hal pertama yang diwajibkan oleh Allah SWT atas umatku adalah sholat lima waktu, hal pertama yang diangkat dari amalan-amalan mereka adalah shalat lima waktu dan hal pertama yang dipertanyakan kepada mereka adalah shalat lima waktu.” (Kanzul ‘Ummal, jilid, hadits 18859).

Cara-cara sholat ditentukan di dalam hadits, kemudian dibahas oleh para Fuqaha tentang rukun shalat, syarat-syarat sahnya sholat dan hukum-hukumnya yang diambil dan dipahami dari Al-Qur’an dan hadits-hadits yang banyak sekali tentang shalat dan yang berhubungan dengan shalat. Di samping itu kita pun mendapat perintah untuk menerapkan akhlak terpuji di dalam ibadah yaitu:
1.      Khusyu dalam melaksanakan sholat
Kekhusyuan sangat diperlukan dalam beribadah karena khusyu’ dalam shalat, berarti seorang muslim dapat memaksimalkan komunikasinya dengan Allah SWT untuk
menyenangkan dan mencapai ridho-Nya sebagai wujud rasa syukur pada-Nya yang telah menciptakan umat manusia, memelihara dan member kesempatan untuk hidup dan menikmati karunia-Nya.
2.      Tidak riya dalam melaksanakan ibadah
Riya ialah melakukan sesuatu amal perbuatan tidak untuk mencari keridhaan Allah SWT akan tetappi untuk mencari pujian atau kemasyuran di masyarakat.
3.      Tidak melalaikan shalat
Lalai berarti mengabaikan shalat, diantaranya adalah wudhu yang tidak sempurna, gerakan shalat (rukuk, sujud dan lain-lain yang tidak sempurna), meng-akhirkan shalat (tidak meng-awalkannya) tanpa alas an yang dapat diterima.Orang yang lalai dalam shalatnya maka ia akan celaka seperti yang dijelaskan dalam Firman Allah SWT dalam:

    Q.S Al Maa’un: 4-6  yang Artinya:


         
”Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya, orang-orang yang berbuat Ri’ya.” 
Oleh karena itu ilmu akhlak memberi isi kepada ilmu fiqh dan sebaliknya ilmu fiqh memberikan kerangka pengaturan lahir agar ilmu Akhlak berjalan di atas relnya yang ditentukan.

       Salah seorang ulama besar dalam ilmu fiqh yang termasuk mujtahid fi al-madzhab dan didalam ilmu tasawuf merupakan tokoh besar ialah Abu Hamid Al-Ghazali yang lebih dikenal di Indonesia dengan nama Imam Ghazali. Salah satu jasa besar dari Imam Ghazali adalah usahanya untuk mencoba mendekatkan dan menggabungkan ilmu fiqhdan ilmu tasawuf, meskipun akhirnya tampak kecenderungannya kepada ilmu tasawuf lebih besar dari pada ilmu fiqh. Inilah yang menyebabkan Al-Ghazali tidak sampai kepada tingkat mujtahid mutlak dalam bidang ilmu fiqh.
            Di bawah ini diuraikan salah satu contoh bahasan Al-Ghazali yang menunjukkan beliau tidak meninggalkan ilmu fiqh didala Tasawufnya:

“Thaharah itu ada empat tingkatannya. Tingkatan yang pertama: kebersihan lahir dari hadats dan najis. Tingakatan kedua: kebersihan anggota badan dari kejahatan-kejahatan dan dosa. Tingakatan yang ketiga: kebersiahn hati dari ahklak-ahklak yang tercela dan sikap-sikap rendah yang dibenci. Tingkatan keempat: kebersihan sir (rahasia) dari yang selain Allah SWT. inilah kebersiahn para nabi dan Shiddiqin.”

       Dari contoh diatas jelas bahwa tingkatan pertama dan kedua masih dalam ruang lingkup fiqh, tetapi tingakatan selanjutnya merupakan bahasan ilmu tasawuf. Al-Ghazali menekankan tercapainya tingkatan keempat, setelah memulai tingkatan pertama, kedua dan ketiga.

Di dalam imu fiqh gerak hati yang menjadi motivasi perbuatan seseorang adalah penting sesuai dengan kaidah fiqh:

الأ مور بمقا صد  ها      
                                                                                    “Segala macam hal itu sesuai dengan niatnya”
       Singkatnya hubungan antara ilmu fiqh dengan ilmu akhlak adalah seperti bangunan dan isi serta hiasan bangunan tersebut.Jadi, ilmu Tauhid merupakan pondasinya yang kokoh dan kuat, ilmu fiqh merupakan bangunannya yang megah, dan ilmu Akhlak merupakan isi dan hiasannya yang indah.

3.   Ilmu Sejarah
       Ilmu Sejarah atau Tarikh memiliki tiga dimensi; masa lalu, masa kini dan kemungkinan-kemungkinannya pada masa yang akan datang.Untuk mengetahui bagaimana ilmu fiqh di masa lalu, bagaimana sekarang dan bagaimana kemungkinan-kemungkinannya pada masa yang akan datang bisa ditelusuri dari ilmu Sejarah Islam dan Sejarah Hukum Islam atau lebih dikenal dengan Tarikh al-Tasyri’.
       Masa lalu dan masa sekarang memberikan data dan fakta.Data dan fakta ini dicari latar belakangnya serta ditelusuri kandungan maknanya, sehingga ditemukan benang merahnya yang merupakan semangat ajaran Islam pada umumnya dan semangat ilmu fiqh pada khususnya yang berlaku sepanjang masa, penterapan semangat ajaran ini akan berubah sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat yang dihadapinya dengan tetap memperhatikan metodologi ilmu fiqh yaitu ushul fiqh dan kaidah-kaidah fiqhiyah.Dari Tarikh al-asyri ini akan tahu pasang surutnya ilmu fiqh dan bagaimana penterapannya di berbagai daerah di dunia Islam ini
                          
4.   Muqaranat al-Madzhab                              
       Perbandingan madzhab ini lebih tepat disebut sebagai cara mempelajari fiqh dengan membandingkan antara satu madzhab dengan madzhab lainnya.Madzhab secara bahasa berarti yang dilalui dan dilewati sesuatu yang menjadi tujuan seseorang, sedangkan menurut para ulama dan ahli agama Islam, madzhab adalah metode (manhaj) yang dibuat setelah melalui pemikiran dan penelitian sebagai pedoman yang jelas untuk kehidupan umat, lain lagi menurut ulama fiqh.Menurut mereka, yang dimaksud dengan madzhab adalah sebuah metodoli fiqh khusus yang dijalani oleh seorang ahli fiqh mujtahid, yang berbeda dengan ahli fiqh lain, yang mengantarkan memilih sejumlah hukum dalam kawasan ilmu furu’.
      Prosesnya adalah sebagai berikut: “Pertama kali, disebutkan masalahnya dan hukum masalah tersebut dari setiap madzhab.Kemudian dikemukakan dalil-dalilnya dan cara ijtihadnya yang mengakibatkan perbedaan hukum dari setiap imam madzhab.Selanjutnya ditelaah dan dianalisis dalil-dalil tersebut dari segala aspeknya yang berkaitan dengan penarikan hukum.Terakhir disimpulkan hukumnya yang paling tepat.”
        Cara itu akan meluaskan wawasan kita tentang fiqh dan menambah cakrawala pemikiran tentang cara-cara yang ditempuh oleh para Imam madzhab dalam ijtihadnya.Pada gilirannya kita akan memiliki sikap terbuka dalam menghadapi perbedaan pendapat para ulama.Tidak fanatik madzhab dan tidak sinis kepada madzhab.Menghargai jasa dari karya para ulama secara wajar yang dijadikan modal untuk pedoman menuju masa depan yang lebih baik.Sikap keterbukaan ini sangat penting dalam menciptakan ukhuwah Islamiyah dan persatuan umat.Di samping itu mempelajari ilmu fiqh dengan cara muqaranatul madzhab InsyaAllah kita akan mengetahui mana di antara pendapat-pendapat itu yang lebih kuat dan mana yang lemah, bahkan tidak mustahil akan timbul pendapat baru yang mendekatkan pendapat-pendapat yang ada, serta mengetahui mana di antara pendapat-pendapat tersebut yang paling maslahat untuk diterapkan dalam masyarakat.

5.   Falsafah Hukum
       Ilmu fiqh berkaitan erat dengan Falsafah Hukum, khususnya Falsafah Hukum Islam yaitu : “Satu Falsafah tentang Syari’ah Islam yang membuahkan pengertian, pengenalan, pengetahuan, dan penghayatan terhadap makna, kegunaan kaidah-kaidah dan aturan-aturan syari’ah untuk mengatur kehidupan manusia sehingga menggerakkannya untuk melaksanakan Syari’ah sebagai dasar di dalam kebijaksanaan hidup.        
      Falsafah hukum Islam juga merupakan hakikat dan tujuan hukum Islam baik yang menyangkut materinya maupun proses penetapannya atau Falsafah yang digunakan untuk memancarkan, menguatkan dan memelihara hukum Islam sehungga sesuai dengan maksud dan tujuan Allah SWT menetapkan di muka bumi, yaitu untuk kesejahteraan umat manusia seluruhnya.
      Falsafah hukum Islam menjelaskan antara lain tentang rahasia-rahasia, makna, hikmah serta nilai-nilai yang terkandung dalam ilmu fiqh, sehingga kita melaksanakan ketentuan-ketentuan Islam disertai dengan pengertian dan kesadaran yang tinggi. Dengan kesadaran hukum masyarakat ini akan tercapai ketaatan dan disiplin yang tinggi di dalam melaksanakan hukum dengan Falsafah hukum Islam kita bisa membedakan mana hukum yang kekal dan tidak berubah-ubah sepanjang waktu, yang mengarahkan kehidupan manusia seluruhnya, sehingga lenyap ketidakpastian, serta mana yang mungkin berubah yang menjamin diperolehnya kebebasan manusia yang bertanggung jawab di dalam hidupnya.
       Seorang yang mempelajari ilmu fiqh bersamaan dengan mempelajari Filsafat Hukum Islam, akan semakin memahami dimana letak ketinggian dan keindahan ajaran Islam, sehingga menimbulkan rasa cinta yang mendalam kepada Sumber Tertinggi Hukum yaitu Allah SWT., kepada sesama manusia, kepada alam dan kepada lingkungannya dimana ia hidup.
       Dengan memahami ushul fiqh, kaidah-kaidah fiqh dan maqasidu Syari’ah sesungguhnya kita sudah mulai memasuki sebagian Falsafah Hukum Islam.
6.   Ilmu Hukum
      Maksud ilmu hukum disini adalah ilmu hukum sistem Romawi dan sistem hukum Adat. Seperti sering terjadi, sistem hukum Islam dalam masyarakat bertemu dengan sistem hukum Romawi dan atau sistem hukum Adat misalnya di Indonesia hukum Islam menghargai sistem hukum lain yang telah menjadi adat kebiasaan masyarakat, selama tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah digariskan dengan tegas didalam hukum Islam. Tidak bertentangan dengan identitas hukum Islam. Dalam kaitan ini dalam hukum Islam ada kaidah:
العادة محكمة
“Adat kebiasaan itu bisa ditetapkan sebagai hukum”       
       Dari kaidah tersebut bahwa hukum Islam tidak menganut sistem yang tertutup yang menyebabkannya statis dan tidak memiliki dinamika, tetapi tidak juga menganut sistem yang terbuka secara mutlak yang mengakibatkan hilangnya identitas ebagai hukum Islam. Oleh karena itu dalam batas-batas tertentu ada hubungan antara ilmu fiqh dengan ilmu hukum lainnya, terutama didalam mengamati pengaturan-pengaturan manakah yang sama, sesuai atau tidak bertentangan dengan hukum Islam dan pengaturan-pengaturan manakah yang bertentangan. Hal ini sangat penting diketahui dalam rangka penerapan hukum dilingkungan masyarakat tertentu.
       Walaupun demikian perlu diperhatikan perbedaan antara sistem hukum yang berfaham kemasyarakatan ( sistem hukum Romawi dan Adat ) dengan sistem hukum berfaham kewahyuan (sistem hukum Islam), Perbedaan tersebut antara lain :
a.       Dalam sistem hukum faham kemasyarakatan, hukum merupakan perseimbanan antara hak dan kewajiban yang dapat dipaksakan penunaiannya oleh penguasa.Dalam sistem hukum kewahyuan, keseluruhan hukum tidak hanya tidak dikukuhkan kepada hak, kewajiban dan paksaan pengokohnya, akan tetapi juga kepada lima pengertian perhukuman, yaitu wajib, sunnah, jaiz (halal), makrum dan haram yang mengandung pengertian pahala, pujian, pemberian, celaan dan hukuman.
b.      Dalam sistem hukum kemasyarakatan, ada batas antara lingkungan hukum dan lingkungan kesusilaann, meksipun ada sebagian dari lingkungan kesusilaan itu yang ditarik ke lingkungan hukum.Dalam sistem hukum kewahyuan tidak dadakan batas lingkungan tersebut.
c.       Dalam sistem hukum paham kemasyarakatan, hukum agama hanya boleh dijalankan oleh penguasa sebatas hukum tersebut telah dianggap hukum oleh masyarakat.Apabila belum dapat diterima oleh masyarakat sebagai hukum, maka hukum agama disederajatkandengan kesusilaan.Sedangkan dalam sistem hukum paham kewahyuan, hukum agama inilah yang paling utama untuk dijalankan meskipun bertentengan dengan kemajuan manusia dalam masyarakat atau bertentangan dengan corak, bentuk dan susunan masyarakat.
d.      Dalam sistem hukum paham kemasyarakatan, hukum itu hanya sebagian dari ciptaan kebudayaan manusia, sehingga untuk setiap masyarakat mempunyai hukumnya masing-masing sesuai dengan corak, bentuk, susunan, dan kebutuhan masyarakat pada waktu itu.

      Dalam sistem hukum berdasarkan paham kewahyuan, ada tiga sumber hukum anatara lain sumber hukum itu adalah Allah, Sunnah Nabi dan ijtihad berpedoman kepada Kitabullah dan Sunnaturrasul.Oleh karena itu dalam sistem hukum kewahyuan, ada prinsi-prinsip hukum dan aturan yang berlaku untuk seluruh masyarakat manusia dan untuk sepanjang waktu yang disebut dengan Fiqh Nabawi.Ada pula Fiqh Ijtihad yang dalam batas-batas tertentu bisa berbeda antara satu masyarakat dengan masyarakat lainnya.Fiqh Nabawi adalah hukum yang tegas dan ditarik langsung dari Al-Qur’an atau Hadits.Sedangkan Fiqh Ijtihad adalah hukum yang dihasilkan dari ijtihad para ulama.

       Oleh karena itu akan terjadi kesamaan di seluruh masyarkat musim di dunia ini dalam hal hukum-kukum yang ada dalam ruang lingkup Fiqh Nabawi. Kemungkinan berbeda antara satu masyarakat Islam dengan masyarakat Islam lainnya dalam hukum-hukum yang ada dalam ruang lingkup Fiqh Ijtihadi bukan dalam hal prinsip. Fiqh Nabawi menjadi unsure pemersatu dunia muslim, sedangkan Fiqh Ijtihadi pemberi warna yang beragam dalam dunia Islam.

      Apabila hukum Islam bertemu dengan hukum positif yaitu hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat tertentu, pada waktu tertentu sering terjadi penyerapan hukum Islam oleh hukum masyarakat tertentu. Atau pergeseran dari satu hukum yang seharusnya berlaku kepada hukum tersebut, bahkan diadakan penangguhan pelaksanaanya. Hal serupa itu sangat tergantung kepada rasa keadilan masyarakat dan kesadaran hukum masyarakat.
7. TASAWUF

Tasawuf adalah sikap mental yang selalu memelihara kesucian diri, beribadah, hidup sederhana, rela berkorban untuk kebaikan dan selalu bersikap bijaksana.
disiplin ilmu yang dapat menyempurnakan ilmu fiqih dalam persoalan-persoalan tersebut ? Ilmu Tasawuf tampaknya merupakan jawaban yang paling tepat karena ilmu ini berhasil memberikan corak batin terhadap ilmu fiqih. Corak batin yang dimaksud adalah ikhlas dan khusyuk berikut jalannya masing-masing. Bahkan ilmu ini mampu menumbuhkan kesiapan manusia untuk melaksanakan hukum-hukum fiqih. Akhirnya, pelaksanaan kewajiban manusia tidak akan sempurna tanpa perjalanan rohaniah.
                                                                             
          Dahulu para ahli fiqih mengatakan “Barang siapa mendalami fiqih, tetapi belum bertasawuf, berarti ia fasik. Barang siapa bertasawuf, tetapi belum mendalami fiqih, berarti ia zindiq. Dan Barang siapa melakukan ke-2 nya, berarti ia melakukan kebenaran”. Tasawuf dan fiqih adalah 2 disiplin ilmu yang saling menyempurnakan. Jika terjadi pertentangan antara ke-2 nya, berarti disitu terjadi kesalahan dan penyimpangan. Maksudnya, boleh jadi seorang sufi berjalan tanpa fiqih, atau seorang ahli tidak mengamalkan ilmunya. Jadi, seorang ahli sufi harus bertasawuf (sufi), harus memahami dan mengikuti aturan fiqih. Tegasnya, seorang fiqih harus mengetahui hal-hal yang berhubungan dengan hukum dan yang berkaitan dengan tata cara pengamalannya. Seorang sufi pun harus mengetahui aturan-aturan hukum dan sekaligus mengamalkannya. Ini menjelaskan bahwa ilmu Tasawuf dan ilmu Fiqih adalah 2 disiplin ilmu yang saling melengkapi.
                                                                                         
                     
      Pengertian Iman adalah membenarkan dengan hati, diikrarkan dengan lisan dan dilakukan dengan perbuatan. Iman secara bahasa berasal dari kata Aaman-Yu’minu-Iimaanan artinya meyakini atau mempercayai. Pembahasan pokok aqidah Islam berkisar pada aqidah yang terumuskan dalam rukun Iman yang ada enam yaitu:
1.      Iman kepada Allah Yaitu mempercayai bahwa adalah dzat yang maha esa beriman kepada alloh adalah membenarkan dengan yakin akan eksistensi Alloh dan keesaannya baik dalam perbuatannya pnciptaan alam seluruhnya maupun dalam pnerimaan ibadah segenap hambanya
·        Bukti keesaan alloh
Keesaan Alloh atau tauhid merupakan konsep refolusioner yang merupakan inti ajaran islam. Didalamnya terkandung pengertian bahwa hanya ada satu tuhan penguasa alam semesta. Bukti keesaan Alloh dengan cara mudah dimengerti adalah kalau tuhan lebih dari satu, keteraturan dan ketundukan alam semesta tidak akan terwujud sehingga hal ini mungkin terjadi apabila hanya ada satu tuhan yang mengatur dan mengendalikannya.
·        Hukum beriman kepada Alloh
Alloh dengan jelas memerintahkan agar manusia hanya menyembah Alloh dan jangan sekali kali menyekutukannya dengan sesuatu yang lain. Perintah itu berarti wajib hukumnya pecaya kepada yang telah menciptakan alam semesta yaitu Alloh.
·        Akibat bagi orang yang tidak beriman kepada Alloh
ü      Tidak dapat menerima kebenaraan
ü      Selalu dalam keaadan bimbang dan ragu
ü      Tidak boleh di angkat menjadi pemimpin bagi kaum yang beriman hanya akan memperoleh kemenangan sementara
ü      Menjadi musuh alloh akan mendapat siksaan neraka
·        Alloh mempunyai sifat-sifat diantaranya yaitu hidup, tidak berpemulaan, kekal, maha kuasa, maha tahu, berkemauan bebas, berbeda dengan makhluk-Nya,  maha melihat dan mendengar.
·        Hikmah beriman kepada Alloh
ü      Kemerdekaan jiwa dari kekuasan orang lain
ü      Dapat menimbulkan keberanian untuk terus maju dalam membela kebenaran
ü      Menimbulkan keyakinan yang kuat
ü      Mendapatkan kehidupan yang baik, adil dan makmur akan diprcepat oleh alloh   
2.      Iman kepada malaikat-Nya adalah mempercayai bahwa Alloh mempunyai mahluk yang ghoib bernama malaikat yang tidak pernah durhaka pada-Nya, senantiasa melaksanakan tugasnya dengan cermat dan sebak-baiknya. Ada sepuluh malaikat yang wajib di ketahui oleh umat islam :
1.      Jibril tugasnya menyampaikan wahyu
2.      Mikail tugasnya menyelengarakan rizki mahluk
3.      Isrofil tugasnya meniup sangkakala dan menjaga alam
4.      Izroil tugasnya mengurus pencabutan roh
5.      Ridwan tugasnya menjaga surga
6.      Malik menjaga  neraka
7.      Roqib mencatat amal baik manusia
8.      Atid mencatat amal buruk manusia
9.      Mungkar dan 10. Nakir mengajukan pertanyaan pada mayat di dalam kubur.

3.      Iman kepada Kitab-kitab-Nya adalah mempercayai bahwa Alloh mempunyai kitab-kitab yang di turunkan kepada rosulnya sebagai pedoman hidup bagi umatnya. Kitab Alloh dan kalamulloh artinya perintah atau ketentuan Alloh. Setiap manusia berkewajiban mengimani semua kitab Alloh sebagimana yang tercantum dalam Al-quran surat al-Baqoroh ayat 85. Adapun kitab-kitab yang wajib diimani dan tercatat dalam Al-quran ialah :
1.      Kitab Taurot di turunkan kepada nabi  nusa as. Qs al Baqoroh ayat 53
2.      Kitab Zabur  di turunkan kepada nabi daud as. Qs al Israa ayat 55
3.      Kitab Injil diturunkan kepada nabi isa as. Qs al Maidah ayat 46
4.      Kitab Al-qur’an diturunkan kepada nabi Muhammad saw. Qs Thaha ayat 113.
Keistimewaan Al-quran dari kitab-kitab lainnya:
§       Merupakan penyempurnaan kitab alloh sebelemnya yang berisi bimbingan dan petunjuk bagi manusia untuk memperoleh husnul khotimah dengan menghindari berlaku durhaka kepada alloh.
§       Masa berlakunya alquran tidak terbatas.
§       Keaslian isinya terpelihara
§       Ajarannya sempurna dan mudah di mengerti
4.      Iman kepada Rosul-rosul-Nya adalah meyakini bahwa alloh mengutus rosul–rosul untuk menyampaikan perintah-perintah-Nya pada umat manusia. Rosul adalah manusia biasa yang di  pilih oleh Alloh dengan diberi wahyu untuk disampaikan kepada umatnya dan dijadikan sebagai pedoman agar memperoleh kebahagiaan didunia dan akherat. Wahyu dari segi bahasa dapat bararti isyarat, ilham atau perundingan yang bersifat rahasia. Sedangkan wahyu menurut istilah adalah nama bagi sesuatu yang dididatangkan dengan cara cepat dari Alloh kedalam dada para nabi dan rasulnya. Terus rasul  juga bertugas memberi bimbingan dan contoh teladan yang sebaik-baiknya bagi umatnya. Para rosul diutus alloh sejalan dengan tahap perkembangan hidup umat manusia yaitu, pertama masa kanak-kanak. Para rosul diutus kepada umat tertentu untuk membawa ajaran tauhid, ahlak dan ibadah langsung kepada Alloh. Kedua, masa remaja. Sejarah umat manusia ketika para rosul diutus dalam rangka melangsungkan ajaran tauhid, akhlak dan ibadah langsung kepada Alloh.  Ketiga, masa dewasa. Sejarah umat manusia ditandai dengan kekuatan akal. Komunikasi antar umat mulai dirasakan kompleks, karena berbagai macam faktor pertukaran kebutuhan hidup.
5.      Iman kepada hari akhir adalah mempercayai atau meyakini akan adanya hari dimana Alloh akan mengakhiri semua kehidupan di alam semesta. Iman terhadap adanya hari akhir merupakan kewajiban  bagi setiap muslim, karena termasuk salah satu rukun iman. Apabila seseorang mengimani akan adanya Alloh dia dengan sungguh-sungguh mempelajari dan selalu  mengingat-Nya. Begitupula seseorang yang mengimani akan adanya hari akhir. Untuk  menuju kepada keyakinan yang penuh akan adanya hari akhir diperlukan adanya pemahaman tentang:
a.       Pengertian Iman kepada hari  akhir artinya percaya bahwa  ada kehidupan lain yang akan di alami oleh setiap manusia setelah dia meninggal. Orang yang tahu benar dari mana asal dan kemana akhirnya ia akan mengarahkan hidupnya agar benar- benar sampai pada tujuan terakhir itu dan juga akan berusaha dengan  sekuat-kuatnya agar segala sesuatu yang mengarah pada tujuannya dilakukan dengan sebaik- baiknya. Tanpa keyakinan adanya hari akhir yang akan mengantarkan kepada tujuan akhir itu, orang tidak akan mempunyai arah dalam hidupnya.
b.      Proses terjadinya hari akhir
v     Peristiwa kiamat yaitu pada sat bumi di goncangkan sangat dahsyatnya hal ini berakibat bermacam-macam terhadap orang yang mengalaminya diantaranya: para wanita yang menyusui menjadi lupa terhadap anak yang di susuinya, para wanita yang sedang hamil mengalami keguguran, dan manusia terlihat seperti mabuk.
v     Bangkit dari kubur dan di kumpulkan di padang mahsyar
v     Hisab atau pertanggung jawaban
v     Melewati shirot
v     Surga dan neraka
c.       Kedudukan hari akhir dalam kehidupan muslim
v     Merupakan jawaban terhadap pendapat yang menyatakan bahwa mati dan hidup itu terjadi sendiri
v     Menyebutkan mati terlebih dahulu daripada hidup, agar mati banyak mendapat perahatian manusia, karena mati merupakan pintu gerbang baagi hidup yang abadi
v     Hidup didunia tidak ada artinya, karena bukan hidup yang sesungguhnya melainkan hanya merupakan jembatan dan jalan  bagi hidup yang sempurna diakhirat
v     Segala amal perbuatan manusia didunia baik atau buruk belum dapat dinilai yang sesungguhnya namun amal perbuatan itu akan dapat dinilai dengan sesungguhnya diakhirat nanti.
d.      Hikmah beriman pada hari akhir
v        Taqwa  orang yang taqwa mempunyai sifat-sifat: mengimani rukun iman yang enam,  selalu mengingat alloh, senantiasa menegakan solat dan giat melaksanakan ibadahnya, dermawan dan suka menolong, kalau berjanji senantiasa di tepati, senantiasa berlaku benar dan jujur, berjiwa pemberani.
v        Memperoleh kebahagiaan di dunia dan akhirat.
e.       Keadaan kehidupan di surga dan neraka. Disebutkan oleh para ulama bahwa hukum wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah adalah alat untuk mengukur sejauh mana seseorang layak untuk memasuki surga atau neraka. Keadaan orang di surga penuh kenikmatan yang tiada tara, bahkan minum-minuman yang pada waktu di dunia di larang di perbolehkan.  Adapun tentang pedihnnya azab Alloh di berikan bagi mereka yang ingkar terhadap perintah-perintah Alloh. karena itu, bagi mereka yang tahu tentang kualitas amalnya akan dapat memperkirakan apakah ia mengalami azab Alloh atau tidak.            
f.         Hikmah adanya surga dan neraka adalah pada hakekatnya untuk memancing semangat manusia agar berlomba-lomba menuju keridoan Alloh dan selalu waspada tentang makna semua yang dilakukan.
6.                   Iman kepada Takdir Alloh.
Artinya mempercayai bahwa dalam penciptaan alam semesta termasuk Manusia Alloh telah menciptakan kepastian dan ketentuan-Nya. Terhadap makhluk selain manusia ketentuan yang diberlakukan Alloh atasnya pada dasarnya hanyalah sunnatulloh atau hukum alam saja.


a.       Hubungan ikhtiar dengan Qadha dan Qadar
Beriman kepada taqdir itu akan memberikan pelajaran kepada kita bahwa segala sesuatu yang terjadi dialam semesta ini berjalan sesuai dengan kebijaksanaan yang telah digariskan oleh dzat yang maha Tinggi yaitu Alloh. Perlu diketahui bahwa manusia tidak dapat mengetahui taqdirnya secara pasti, karena itu hanya tertulis di Lauhul Mahfudz. Maka dengan begitu terbuka kesempatan bagi manusia untuk menjadi kreatif dan dinamis dalam berikhtiar. Bahkan Alloh memberikan kepada manusia kesempatan untuk berusaha merubah nasib (taqdir) yang melekat pada dirinya.
b.      Hikmah beriman kepada Qadha dan Qadar
v     Mendorong untuk giat dan semangat bekerja
v     Menumbuhkan rasa percaya diri dan optimis
v     Dapat terhindar dari rasa putus asa
v     Menghilangkan kesombongan
B.     Pengertian Ihsan
Ihsan berasal dari kata Ahsana-Yuhsinu-Ihsaanan yang artinya”berbuat baik”. Sedangkan pengertian Ihsan menurut istilah adalah menyembah Alloh seakan-akan melihat-Nya jika tidak bisA demikian maka sesungguhnya Alloh maha Melihat. Maka Ihsan adalah ajaran tentang penghayatan diri sebagai yang sedang menghadap Alloh dan berada di kehadiratan-Nya ketika beribadah. Ihsan adalah pendidikan atau latihan untuk mencapai dalam arti sesungguhnya. Karena seperti yang dikatakan Ibnu Taimiyah diaatas, Ihsan menjadi puncak tertinggi keagamaan manusia. Secara terminology Iman Al-Bazdawi (400-482 H) ahli ushul fiqih Hanafi, mendifinisikan Istihsan dengan: berbaling dari kehendak qiyas kepada qiyas yang lebih kuat atau pengkhususan qiyas berdasarkan dalil yang lebih kuat.
Ihsan dianalogkan sebagai atap bangunan Islam (rukun Iman adalah pondasi dan rujun Islam adalah bangunanya). Ihsan berfungsi sebagai pelindung bagi bangunan keIslaman seseorang. Jika seseorang berbuat Ihsan, maka amal-amal islam lainnya akan terpelihara dan tahan lama sesuai dengan fungsinya sebagai atap bangunan.

Ihsan mempunyai landasan yaitu:
1.      Landasan Qauli
“sesungguhnya Alloh telah mewajibkan untuk berbuat Ihsan terhadap segala sesuatu” (HR. Muslim). Tuntutan untuk berbuat Ihsan dalam Islam yaitu secara maksimal dan optimal.
2.      Landasan Kauny
Dengan melihat fenomena dalam kehidupan ini, secara sunnatulloh setiap orang suka akan berbuat yang Ihsan.
Alasan berbuat Ihsan:
a.       Adanya monitoring Alloh (muraqabatulloh)
b.      Adanya kebaikan Alloh (Ihsanulloh)
                  Dengan adanya muraqaabatulloh dan Ihsanulloh maka sudah selayaknya kita berihsanuniyat (berniat yang baik). Karena akan mengarahkan kita kepada:
    a.       Ikhlasunniyat (niat yang ikhlas)
b.      Itqanul ‘amal (amal yang rapi)
c.       Jaudatul adaa’ (penyelesaian yang baik)
Keuntungan seseorang jika beramal yang Ihsan antara lain:
a.       Dicintai oleh Alloh
b.      Mendapat pahala
c.       Mendapat pertolongan Alloh

C.      Hubungan Antara Islam, Iman Dan Ihsan
            Adapun kaitan antara ketiga hal tersebut yaitu Iman berkaitan dengan aqidah, Islam berkaitan dengan syariah, dan Ihsan berkaitan dengan khuluqiya. Dari ketiga hal diatas maka dalam perkembangan ilmu keislaman, ilmu terkelompokan menjadi Aqidah, fiqih, dan Akhlaq.       
            Diantara pengelompokan kata dalam agama islam ialah iman, islam dan ihsan. Berdasarkan sebuah hadist yang terkenal, ketiga istilah itu memberikan umat ide tentang rukun iman, rukun islam dan penghayatan terhadap tuhan yang maha Hadir dalam hidup.
            Setiap pemeluk islam mengetahui dengan pasti bahwa islam tidak absah tanpa iman, dan iman tidak sempurna tanpa ihsan. Dari pengertian tersebut memiliki arti masing-masing istilah terkait satu denga yang lain. Bahkan tumpang tindih sehingga satu dari ketiga istilah tersebut mengandung makna dua istilah yang lainnya.





























BAB 111
PENUTUP
v  Kesimpulan
       Ilmu fiqh merupakan ilmu pengetahuan yang saling berkaitan dengan ilmu-ilmu lainnya, seperti Ilmu Akhlak, Ilmu Tauhid, Ilmu Sejarah, Muqaranat al-Madzhab, Falsafah Hukum Islam, Ilmu Tasawuf dan Ilmu Hukum. Karena ilmu fiqh tidak berdiri sendiri tetapi ada pengaruh dan hubungan dari ilmu-ilmu lainnya yang akhirnya melengkapi ilmu fiqh itu sendiri.Dan menjadikan ilmu fiqh lebih berwarna kedudukannya sebagai ilmu Islam.
        Hubungan Fiqih dengan Ilmu-ilmu lain serta korelasinya dengan Iman dan Ikhsan tidak kalah pentingnya dalam merealisasika dalam kehidupan sehari-hari dalam pembentukan manusia yang berbudi pekerti sesuai dengan syari’at Islam, salah satunya dengan mempelajari fiqih.

v  Saran
Semoga dengan membaca serta mempelajari pembahasan dalam makalah ini, dapat bermanfaat bagi keberlangsungan hidup kita di masa sekarang maupun yang akan datang, serta menambah ilmu dan kualitas dalam diri kita.






DAFTAR PUSTAKA
Prof Dr.H. Muslim A. Kadir, M.A. Ilmu Islam Terapan, STAIN Kudus: Pustaka Pelajar Offset, 2002.
Drs.H. Abuddin Nata, M.A. Akhlak Tasawuf, Jakarta: PT RAjaGrafindo Persada, 1997.
Drs. Chaerul Umam, Ushul Fiqih, Bandung: Pustika Setia Bandung, 1998.
                                             http://hubungan fiqih dengan ilmu-ilmu lain


Prof Dr.H. Muslim A. Kadir, M.A., Ilmu Islam Terapan, STAIN Kudus: Pustaka Pelajar Offiset, 2002, Hlm. 73
 Drs.H. Abuddin Nata, MA. Akhlak Tasawuf, Jakarta: PT RajaGrafindo Persaja, 1997, Hlm. 3-4
 Drs.H. Abuddin Nata, M.A, Akhlak Tasawuf, Jakarta: PT RajaGrafindo, 1997, Hlm. 179-180
Drs. Chaerul Umam,Dkk, Ushul Fiqih, Bandung: Penerbit Pustaka, 1998. Hlm 117

0 komentar:

Posting Komentar